Jakarta - Jangan pernah terlambat membayar pajak tahunan untuk sepeda motor. Lantaran keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, akan mendatangkan konsekuensi berupa sanksi administratif atau denda.
Lalu jika motor Anda sudah menunggak pajak selama 1 tahun, penting untuk mengetahui rincian biaya yang harus dibayar di Samsat.
Rincian Komponen Biaya Pajak Motor Telat 1 Tahun
Secara umum, keterlambatan pembayaran pajak selama 1 tahun tidak hanya dikenakan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tetapi juga pada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut adalah komponen biaya yang harus Anda siapkan:
* Pokok Pajak (PKB)
Besaran pajak pokok sesuai dengan yang tertera di lembar STNK kendaraan Anda.
Baca Juga:
Catat, Ini 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Terdampak Aturan Ganjil Genap
* Denda PKB 1 Tahun
Besaran denda keterlambatan 1 tahun biasanya dihitung dengan persentase tertentu (umumnya sekitar 25% dari pokok pajak) ditambah denda SWDKLLJ.
* SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Sumbangan wajib per tahun yang dikelola oleh Jasa Raharja (untuk sepeda motor biasanya berkisar Rp35.000 per tahun, ditambah denda keterlambatan sekitar Rp32.000).
Besaran pokok pajak sangat bervariasi tergantung pada jenis, merek, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan (NJKB) motor Anda. Pastikan untuk mengecek nominal pokok pajak pada STNK Anda sebelum mendatangi kantor Samsat.
Jakarta - Jangan pernah terlambat membayar
pajak tahunan untuk
sepeda motor. Lantaran keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, akan mendatangkan konsekuensi berupa sanksi administratif atau denda.
Lalu jika motor Anda sudah menunggak pajak selama 1 tahun, penting untuk mengetahui rincian biaya yang harus dibayar di Samsat.
Rincian Komponen Biaya Pajak Motor Telat 1 Tahun
Secara umum, keterlambatan pembayaran pajak selama 1 tahun tidak hanya dikenakan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tetapi juga pada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut adalah komponen biaya yang harus Anda siapkan:
* Pokok Pajak (PKB)
Besaran pajak pokok sesuai dengan yang tertera di lembar STNK kendaraan Anda.
* Denda PKB 1 Tahun
Besaran denda keterlambatan 1 tahun biasanya dihitung dengan persentase tertentu (umumnya sekitar 25% dari pokok pajak) ditambah denda SWDKLLJ.
* SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Sumbangan wajib per tahun yang dikelola oleh Jasa Raharja (untuk sepeda motor biasanya berkisar Rp35.000 per tahun, ditambah denda keterlambatan sekitar Rp32.000).
Besaran pokok pajak sangat bervariasi tergantung pada jenis, merek, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan (NJKB) motor Anda. Pastikan untuk mengecek nominal pokok pajak pada STNK Anda sebelum mendatangi kantor Samsat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)