Gerbang Tol Tebet. Jasa Marga
Gerbang Tol Tebet. Jasa Marga

Catat, Ini 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Terdampak Aturan Ganjil Genap

Ekawan Raharja • 13 Juli 2026 15:51
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap untuk mobil pribadi, termasuk di sejumlah akses gerbang tol dan jalan penghubung.
  • Aturan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pelanggar terancam denda maksimal Rp500 ribu sesuai UU.
  • Sebanyak 28 gerbang tol dan akses jalan masuk dalam kawasan ganjil genap. Pengendara diminta menyesuaikan rute agar terhindar dari sanksi.
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Senin, 13 Juli 2026, untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas. Aturan ini membatasi operasional mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.
 
Penerapan ganjil genap tidak hanya berlaku di ruas jalan protokol, tetapi juga mencakup sejumlah akses menuju gerbang tol, jalur off ramp, hingga simpang jalan di berbagai wilayah Jakarta. Karena itu, pengendara mobil pribadi perlu mengetahui lokasi-lokasi yang terdampak agar tidak melanggar aturan.
 
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
 
Baca Juga: Aira ev Tampil Perdana, Intip Perjalanan 9 Tahun Wuling di Indonesia
 
Pengemudi yang melanggar ketentuan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Berikut 28 gerbang tol dan akses jalan di Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap:
  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
  3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses Jalan Tentara Pelajar.
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda.
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan.
  10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran.
  12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet.
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika.
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
  19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
  22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya.
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan.
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan.
  28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Pengendara disarankan memastikan rute perjalanan sebelum berangkat agar dapat menyesuaikan dengan aturan ganjil genap yang berlaku dan menghindari sanksi tilang.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan