Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

Daftar Daerah yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Ekawan Raharja • 06 Juli 2026 17:00
Ringkasnya gini..
  • Sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026 dengan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak.
  • DKI Jakarta, Jawa Tengah, NTB, Lampung, Bengkulu, dan Papua Barat memberikan diskon, penghapusan denda, hingga relaksasi pajak.
  • Masa berlaku program berbeda di tiap daerah. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif sesuai kebijakan pemerintah setempat.
DKI Jakarta: Sejumlah daerah di Indonesia sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan. Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program ini agar bisa menghemat biaya.
 
Medcom.id merangkum sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di Juli 2026.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan selama tiga bulan, berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program pengurangan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026

 
Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan:
  • Potongan Pokok Pajak Kendaraan
  • Penyesuaian Denda Administratif
  • Pengurangan Tunggakan Pajak
  • Pengurangan Pokok dan Sanksi Administratif

3. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung hingga 30 September 2026.
 
Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini mencakup tiga insentif utama yang dapat dimanfaatkan wajib pajak:
  • Penghapusan Denda Keterlambatan 100 Persen
  • Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Atas Lima Tahun
  • Diskon Pajak 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Daerah

4. Lampung

Baca Juga:
Biosolar B50 Segera Berlaku, Ada Efeknya ke Mesin?


Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.

5. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 hingga 31 Agustus 2026.

6. Papua Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Program relaksasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 dengan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama enam tahun atau lebih, pemerintah menghapus pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.
 
Sementara itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan insentif sebesar 12 persen kepada wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
 
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama periode relaksasi memperoleh potongan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan