Sepeda produksi dalam negeri wajib dikenakan SNI. Kemenperin
Sepeda produksi dalam negeri wajib dikenakan SNI. Kemenperin

Industri Sepeda

Sepeda Wajib Distempel SNI

Ekawan Raharja • 07 Februari 2021 15:00
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendongkrak daya saing industri sepeda lokal. Bentuk dukungan diberikan antara lain dengan mendorong pelaku usaha atau produsen menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
 
“Melalui upaya tersebut diharapkan sepeda buatan dalam negeri bisa berdaya saing, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor,” kata Menteri Perindsutrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian.
 
Agus menuturkan kewajiban SNI bagi sepeda roda dua tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 30 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib. Aturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat dengan penerapan sistem manajemen mutu yang menjadi syarat untuk memperoleh SPPT SNI 1049:2008.

"Pemberlakuan SNI ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna sepeda roda dua. Kami harap industri sepeda lokal semakin berkembang serta mampu memanfaatkan peluang karena permintaan sepeda di dalam negeri melonjak tajam, khususnya di masa pandemi Covid-19 yang mencapai 8-9 juta unit,” sebut Agus.
 
Bahkan baru-baru ini dia menyeragkan SPPT SNI kepada PT. Kreuz Bike Indonesia yang merupakan pemilik merek dagang sepeda lipat Kreuz. Agus berpesan agar produsen sepeda dalam negeri ini selanjutnya dapat mendaftarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produknya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan