Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengungkapkan pemberian insentif pembelian motor listrik di Indonesia mengalami penundaan. Penyebabnya adalah adanya kebijakan tarif resiprokal baru yang akan diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara," ujar Faisol dikutip dari Antara.
Meski mengalami penundaan, Faisol memastikan bahwa pemberian insentif untuk pembelian motor listrik akan tetap berjalan. Ia menegaskan prosesnya masih berlangsung dan program tersebut tidak dibatalkan. "Tapi itu akan tetap lanjut," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, sebagai revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Regulasi ini mengatur mekanisme pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Dalam program tersebut, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya bisa mendapatkan insentif satu kali.
Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi motor listrik di Indonesia, sejalan dengan target transisi menuju energi bersih.
Untuk program subsidi tahun 2024, pemerintah mengalokasikan insentif bagi 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor hasil konversi, dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan kuota hingga 1 juta unit pada 2024, dan membuka peluang perluasan program pada tahun 2025.
Sementara itu, pada Rabu (9/4/2025) waktu setempat, Presiden Trump mengumumkan penundaan penerapan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang selama 90 hari.
Namun, Trump tetap memberlakukan kenaikan tarif impor sebesar 125 persen untuk produk asal China. Negara lain hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen untuk produk baja, aluminium, dan mobil.
Trump juga menyatakan bahwa lebih dari 75 negara telah siap untuk bernegosiasi dengan AS, namun tetap membuka kemungkinan kenaikan tarif di sektor farmasi.
Keywords: insentif motor listrik 2025, subsidi motor listrik Indonesia, tarif resiprokal Donald Trump, kebijakan motor listrik Indonesia, Wamenperin Faisol Riza, Kementerian Perindustrian, program subsidi kendaraan listrik.
Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengungkapkan pemberian insentif pembelian motor listrik di Indonesia mengalami penundaan. Penyebabnya adalah adanya kebijakan tarif resiprokal baru yang akan diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara," ujar Faisol dikutip dari Antara.
Meski mengalami penundaan, Faisol memastikan bahwa pemberian insentif untuk pembelian motor listrik akan tetap berjalan. Ia menegaskan prosesnya masih berlangsung dan program tersebut tidak dibatalkan. "Tapi itu akan tetap lanjut," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, sebagai revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Regulasi ini mengatur mekanisme pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Dalam program tersebut, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya bisa mendapatkan insentif satu kali.
Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi motor listrik di Indonesia, sejalan dengan target transisi menuju energi bersih.
Untuk program subsidi tahun 2024, pemerintah mengalokasikan insentif bagi 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor hasil konversi, dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan kuota hingga 1 juta unit pada 2024, dan membuka peluang perluasan program pada tahun 2025.
Sementara itu, pada Rabu (9/4/2025) waktu setempat, Presiden Trump mengumumkan penundaan penerapan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang selama 90 hari.
Namun, Trump tetap memberlakukan kenaikan tarif impor sebesar 125 persen untuk produk asal China. Negara lain hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen untuk produk baja, aluminium, dan mobil.
Trump juga menyatakan bahwa lebih dari 75 negara telah siap untuk bernegosiasi dengan AS, namun tetap membuka kemungkinan kenaikan tarif di sektor farmasi.
Keywords: insentif motor listrik 2025, subsidi motor listrik Indonesia, tarif resiprokal Donald Trump, kebijakan motor listrik Indonesia, Wamenperin Faisol Riza, Kementerian Perindustrian, program subsidi kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)