Kena Tilang Elektronik Di Operasi Keselamatan 2024, Begini Bayarnya!
Ekawan Raharja • 06 Maret 2024 10:30
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga memanfaatkan kamera CCTV untuk tilang elektronik atau E-Tilang. Kalau kamu kena tilang elektronik ini jangan bingung cara membayarnya karena berikut panduannya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy dikutip dari Antara.
Eddy juga menambahkan Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat e-Tilang
Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda,
langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data,
setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda,
setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”,
tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul,
selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya,
langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
Buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya,
masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
Cara membayar Melalui teller BRI dengan memperhatikan cara berikut:
Mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.
Pembayaran lewat ATM BRI, berikut cara selengkapnya:
Masukkan kartu atm Anda dan isi pin.
Kemudian, Anda pilih menu pada layar ATM seperti berikut “Transaksi lainnya – pembayaran lainnya – BRIVA.”
Isi menu tersebut dengan besaran denda yang akan Anda bayarkan.
Kemudian selesaikan proses transaksi tersebut.
Kemudian pilih menu cetak struk, agar struk tersebut bisa Anda jadikan bukti pengambilan barang bukti.
Cara melalukan Denda e-Tilang pembayaran via m-banking BRI:
Login terlebih dahulu ke aplikasi BRI mobile.
pilih menu pembayaran BRIVA, dan masukkan kode pembayaran denda beserta besaran denda yang dikenakan serta PIN.
tunggu beberapa saat, hingga Anda menerima notifikasi telah melakukan pembayaran lewat SMS.
simpan SMS tersebut sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.
jika Anda tidak memiliki bank BRI, Anda bisa juga bisa bayar E-Tilang lewat ATM BCA atau menggunakan bank lain dan caranya hampir sama.
Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang sangat mudah sekali bukan?
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) juga memanfaatkan kamera CCTV untuk tilang elektronik atau E-Tilang. Kalau kamu kena
tilang elektronik ini jangan bingung cara membayarnya karena berikut panduannya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy dikutip dari Antara.
Eddy juga menambahkan Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat e-Tilang
- Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda,
- langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data,
- setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda,
- setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”,
- tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul,
- selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya,
- langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
- Buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya,
- masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
- tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
- koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
- Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
- Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
- lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
Cara membayar Melalui teller BRI dengan memperhatikan cara berikut:
- Mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
- isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
- serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
- simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
- tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.
Pembayaran lewat ATM BRI, berikut cara selengkapnya:
- Masukkan kartu atm Anda dan isi pin.
- Kemudian, Anda pilih menu pada layar ATM seperti berikut “Transaksi lainnya – pembayaran lainnya – BRIVA.”
- Isi menu tersebut dengan besaran denda yang akan Anda bayarkan.
- Kemudian selesaikan proses transaksi tersebut.
- Kemudian pilih menu cetak struk, agar struk tersebut bisa Anda jadikan bukti pengambilan barang bukti.
Cara melalukan Denda e-Tilang pembayaran via m-banking BRI:
- Login terlebih dahulu ke aplikasi BRI mobile.
- pilih menu pembayaran BRIVA, dan masukkan kode pembayaran denda beserta besaran denda yang dikenakan serta PIN.
- tunggu beberapa saat, hingga Anda menerima notifikasi telah melakukan pembayaran lewat SMS.
- simpan SMS tersebut sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.
- jika Anda tidak memiliki bank BRI, Anda bisa juga bisa bayar E-Tilang lewat ATM BCA atau menggunakan bank lain dan caranya hampir sama.
Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang sangat mudah sekali bukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)