Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya pada 10-23 Juli 2023. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh para petugas polisi yang bertugas di jalanan.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyebutkan hasil analisis dan evaluasi yang didapat, masih ada masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Golnya (tujuannya) menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini,” jelas Eddy dikutip dari NTMC Polri.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:
Baca Juga:
Wuling Bergabung di IMX 2023, Bikin Mobil Listrik Modif?
Melawan arus;
Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
Menggunakan HP saat mengemudi;
Tidak menggunakan helm SNI;
Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk;
Melebihi batas kecepatan;
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM;
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan;
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya;
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP;
Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya pada 10-23 Juli 2023. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh para petugas polisi yang bertugas di jalanan.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyebutkan hasil analisis dan evaluasi yang didapat, masih ada masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Golnya (tujuannya) menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini,” jelas Eddy dikutip dari NTMC Polri.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:
Baca Juga:
Wuling Bergabung di IMX 2023, Bikin Mobil Listrik Modif?
- Melawan arus;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Menggunakan HP saat mengemudi;
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk;
- Melebihi batas kecepatan;
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan;
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya;
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP;
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)