Jakarta - Penggunaan kaca film pada kendaraan merupakan hal umum di negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan sinar UV, kaca film juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi saat berkendara.
Namun, di balik manfaatnya, setiap negara memiliki aturan berbeda terkait tingkat kegelapan (Visible Light Transmission/VLT) kaca film, terutama pada bagian kaca depan, samping dan belakang.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui batas legal kegelapan kaca film sangat penting agar tidak melanggar hukum dan tetap aman dalam berkendara.
Aturan Kegelapan Kaca Film di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai kaca film diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020. Menurut regulasi ini, tingkat kegelapan maksimal untuk kaca film sebagai berikut.
-Kaca Depan (Windshield): Maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)
-Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40%
-Kaca Samping Belakang dan Belakang: Tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel
Artinya, kaca depan harus memiliki kemampuan meneruskan cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam atau hujan. Jika melebihi batas, pengguna bisa dikenakan teguran hingga sanksi tilang.
Jakarta - Penggunaan
kaca film pada kendaraan merupakan hal umum di negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan
sinar UV, kaca film juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi saat berkendara.
Namun, di balik manfaatnya, setiap negara memiliki aturan berbeda terkait tingkat kegelapan (Visible Light Transmission/VLT) kaca film, terutama pada bagian kaca depan, samping dan belakang.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui batas legal kegelapan kaca film sangat penting agar tidak melanggar hukum dan tetap aman dalam berkendara.
Aturan Kegelapan Kaca Film di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai kaca film diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020. Menurut regulasi ini, tingkat kegelapan maksimal untuk kaca film sebagai berikut.
-Kaca Depan (Windshield): Maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)
-Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40%
-Kaca Samping Belakang dan Belakang: Tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel
Artinya, kaca depan harus memiliki kemampuan meneruskan cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam atau hujan. Jika melebihi batas, pengguna bisa dikenakan teguran hingga sanksi tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)