Jakarta: Pemerintah Kembali memberikan insentif untuk mobil listrik. Kali ini Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impormobil listrik utuh (completely built up/CBU).
Pembebasan pajak ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2024, memperbarui ketentuan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU).
Aturan tersebut perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat (mobil listrik) Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Disebuatkan tujuan dari pembebeasan bea masuk dan PPnBM ini bertujuan untuk mengubah tata kelola pemberian insentif impor kendaraan KBLBB, guna meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Kemudian upaya penyesuaian perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Kemudian Pasal 2 Ayat 2 juga menyebutkan pelaku usaha dapat insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah, kepada mobil listrik CKD apabila TKDN (tingkat komponen dalam negeri) mencapai 20-40 persen. Artinya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan peta jalan industri.
Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan aturan baru (2a) yakni insentif PPnBM ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia. Namun demikian pada 2b, pelaku usaha yang dimaksud sebelumnya dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Syarat pemberian insentif mobil listrik CBU
Meski pemerintah memberikan karpet merah, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang ingin dapatkan insentif. yarat tersebut termaktub di Pasal 2 Ayat 5, menjelaskan pemberian insentif tersebut harus memenuhi kriteria investasi: Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
Perusahaan yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil konvensional, yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik baik sebagian atau keseluruhan; Perusahaan yang sudah menginvestasi pabrik mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, dengan rencana peningkatan kapasitas produksi.
Kemudian pada Ayat 6 dijelaskan jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah juga menegaskan kembali tenggat waktu mengenai produksi mobil listrik di Indonesia, yakni siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN. Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka harus membayar sanksi.
Jakarta: Pemerintah Kembali memberikan insentif untuk
mobil listrik. Kali ini Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (
BKPM) memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (
PPnBM) untuk impormobil listrik utuh (completely built up/CBU).
Pembebasan pajak ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2024, memperbarui ketentuan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU).
Aturan tersebut perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat (mobil listrik) Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Disebuatkan tujuan dari pembebeasan bea masuk dan PPnBM ini bertujuan untuk mengubah tata kelola pemberian insentif impor kendaraan KBLBB, guna meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Kemudian upaya penyesuaian perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Kemudian Pasal 2 Ayat 2 juga menyebutkan pelaku usaha dapat insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah, kepada mobil listrik CKD apabila TKDN (tingkat komponen dalam negeri) mencapai 20-40 persen. Artinya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan peta jalan industri.
Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan aturan baru (2a) yakni insentif PPnBM ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia. Namun demikian pada 2b, pelaku usaha yang dimaksud sebelumnya dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Syarat pemberian insentif mobil listrik CBU
Meski pemerintah memberikan karpet merah, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang ingin dapatkan insentif. yarat tersebut termaktub di Pasal 2 Ayat 5, menjelaskan pemberian insentif tersebut harus memenuhi kriteria investasi: Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
Perusahaan yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil konvensional, yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik baik sebagian atau keseluruhan; Perusahaan yang sudah menginvestasi pabrik mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, dengan rencana peningkatan kapasitas produksi.
Kemudian pada Ayat 6 dijelaskan jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah juga menegaskan kembali tenggat waktu mengenai produksi mobil listrik di Indonesia, yakni siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN. Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka harus membayar sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)