Pameran Wuling Motors di Mall kawasan Jakarta. Wuling Motors
Pameran Wuling Motors di Mall kawasan Jakarta. Wuling Motors

Peluang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik Terbuka Lebar

Ekawan Raharja • 06 November 2024 08:47
Jakarta: Nasib insentif pajak untuk kendaraan listrik masih menjadi tanda tanya. Meski demikian, perpanjangan untuk insentif kendaraan listrik terbuka lebar karena mendapatkan usulan untuk dilanjutkan.
 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia. Insentif  pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.
 
“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto dikutip dari Antara.

Ia menuturkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
 
Baca Juga:
Toyota Pamer Mobil Terbang eVTOL

 
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah, dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.
 
Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.
 
“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujar Airlangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan