Jakarta: Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 bakal menampilkan dan menawarkan berbagai jenis kendaraan listrik. Konsumen yang datang ingin membeli kendaraan listrik di sana jangan terlalu berharap banyak karena bisa saja kendaraan yang dibeli tidak mendapatkan insentif PPN yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, belum bisa memastikan seluruh pembelian kendaraan listrik di PEVS 2023 bisa mendapatkan bantuan pemerintah atau subsidi. Dia menjelaskan masih terdapat skema yang perlu dijelaskan lebih jauh supaya pabrikan bisa menyalurkannya kepada konsumen.
"Ya, itu balik lagi kepada mekanismenya ya. Saya belum tahu pasti, nanti saya cek kondisi terakhirnya seperti apa biar nanti jelas," kata Moeldoko di Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (5-5-2023).
"Sepertinya belum berjalan lancar. Tapi saya belum mengecek seperti apa di lapangan, tapi yang jelas mekanisme ini masih ditata dengan baik. Mekanisme penyaluran langsung ke konsumen," kata Moeldoko.
Baca Juga:
PEVS 2023 Ditarget Bisa Melampaui Pencapaian Tahun Lalu
Meski demikian, pihak penyelenggara optimis pameran ini bisa lebih ramai jika dibandingkan dengan pameran serupa di tahun lalu. Bahkan Project Manager PEVS 2023, Rudi MF, meyakini gelaran di tahun ini bisa melampaui pencapaian tahun lalu.
"Kita harapkan ada lebih dari 30.000 pengunjung selama PEVS 2023 berlangsung di JIEXpo Kemayoran. Angka tersebut naik dari tahun lalu karena waktu itu ada PPKM," kata Rudi di kesempatan yang sama.
"Total transaksinya sendiri, tahun lalu Rp250 miliar. Tahun ini kita targetkan sampai Rp285 miliar. Mudah-mudahan terlampaui," lanjut Rudi.
Pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk pemberian insentif kendaraan listrik. Skema insentif yang diberikan untuk sepeda motor, mobil, dan bus berbeda.
Baca Juga:
Konsumsi BBM di Momen Lebaran dan Jarak Tempuh Pemudik Turun, Kok Bisa?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan untuk mobil dan bus listrik dengan memberikan pajak hanya 1 persen saja. Pajak 1 persen yang dimaksud ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN), di mana normalnya konsumen harus membayar 11 persen.
Selain itu, Indonesia juga menggelontorkan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik. Pemerintah memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik berbasis baterai roda dua.
Jakarta: Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 bakal menampilkan dan menawarkan berbagai jenis kendaraan listrik. Konsumen yang datang ingin membeli kendaraan listrik di sana jangan terlalu berharap banyak karena bisa saja kendaraan yang dibeli tidak mendapatkan insentif PPN yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, belum bisa memastikan seluruh pembelian kendaraan listrik di PEVS 2023 bisa mendapatkan bantuan pemerintah atau subsidi. Dia menjelaskan masih terdapat skema yang perlu dijelaskan lebih jauh supaya pabrikan bisa menyalurkannya kepada konsumen.
"Ya, itu balik lagi kepada mekanismenya ya. Saya belum tahu pasti, nanti saya cek kondisi terakhirnya seperti apa biar nanti jelas," kata Moeldoko di Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (5-5-2023).
"Sepertinya belum berjalan lancar. Tapi saya belum mengecek seperti apa di lapangan, tapi yang jelas mekanisme ini masih ditata dengan baik. Mekanisme penyaluran langsung ke konsumen," kata Moeldoko.
Baca Juga:
PEVS 2023 Ditarget Bisa Melampaui Pencapaian Tahun Lalu
Meski demikian, pihak penyelenggara optimis pameran ini bisa lebih ramai jika dibandingkan dengan pameran serupa di tahun lalu. Bahkan Project Manager PEVS 2023, Rudi MF, meyakini gelaran di tahun ini bisa melampaui pencapaian tahun lalu.
"Kita harapkan ada lebih dari 30.000 pengunjung selama PEVS 2023 berlangsung di JIEXpo Kemayoran. Angka tersebut naik dari tahun lalu karena waktu itu ada PPKM," kata Rudi di kesempatan yang sama.
"Total transaksinya sendiri, tahun lalu Rp250 miliar. Tahun ini kita targetkan sampai Rp285 miliar. Mudah-mudahan terlampaui," lanjut Rudi.
Pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk pemberian insentif kendaraan listrik. Skema insentif yang diberikan untuk sepeda motor, mobil, dan bus berbeda.
Baca Juga:
Konsumsi BBM di Momen Lebaran dan Jarak Tempuh Pemudik Turun, Kok Bisa?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan untuk mobil dan bus listrik dengan memberikan pajak hanya 1 persen saja. Pajak 1 persen yang dimaksud ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN), di mana normalnya konsumen harus membayar 11 persen.
Selain itu, Indonesia juga menggelontorkan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik. Pemerintah memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik berbasis baterai roda dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)