Jakarta - Ketentuan ballk nama kendaraan bekas saat ini diberikan aturan baru. Yaitu kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau untuk kendaraan bekas menjadi angin segar bagi masyarakat.
Berdasarkan aturan yang berlaku di tahun 2026 mengacu pada implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) proses perpindahan kepemilikan kendaraan bekas kini dibebaskan dari biaya pokok BBNKB.
Kendati demikian, bukan berarti seluruh rangkaian proses di kantor Samsat bebas dari biaya sama sekali. Berikut adalah rincian syarat, ketentuan, serta estimasi biaya yang wajib dipersiapkan saat Anda ingin melakukan balik nama kendaraan bekas.
Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Bekas
Agar proses pergantian kepemilikan di kantor Samsat berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut secara lengkap:
-KTP asli dan fotokopi pemilik baru
-STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopinya
-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopinya
-Kuitansi bukti transaksi pembelian kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi meterai sah serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli
-Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin) dari petugas berwenang di Samsat
Baca Juga:
Panduan Memilih Jaket Motor yang Cocok Dipakai Touring
Ketentuan Biaya Resmi di Samsat
Meskipun komponen BBNKB II digratiskan (Rp0), pemohon tetap harus melunasi beberapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta biaya administrasi legalitas dokumen baru. Rinciannya meliputi:
-Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp25.000 untuk sepeda motor dan Rp50.000 untuk mobil.
-Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (motor) atau Rp200.000 (mobil).
-Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 (motor) atau Rp100.000 (mobil).
-Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 (motor) atau Rp375.000 (mobil).
-SWDKLLJ: Disesuaikan dengan jenis kendaraan (contoh: sekitar Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum).
-Biaya Mutasi (Jika Beda Wilayah/Provinsi): Sekitar Rp150.000 untuk roda dua dan Rp250.000 untuk roda empat atau lebih.
Prosedur Pengurusan Balik Nama
-Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk gesek nomor mesin dan rangka.
-Pendaftaran Berkas: Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan (KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi) ke loket pendaftaran mutasi/balik nama.
-Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya PNBP dan administrasi resmi di loket bank yang tersedia di area Samsat.
Baca Juga:
Cek Harga Mobil Bekas Honda Accord VTi 2009
-Penerbitan Dokumen Baru: Tunggu hingga proses cetak STNK dan BPKB atas nama pemilik baru selesai sesuai dengan jadwal pengambilan dari petugas.
Dengan memanfaatkan kebijakan gratis BBNKB ini, kepemilikan kendaraan bekas dapat segera dilegalkan secara ekonomis, sehingga memudahkan Anda dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.
Jakarta - Ketentuan ballk nama kendaraan bekas saat ini diberikan aturan baru. Yaitu kebijakan pembebasan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau untuk
kendaraan bekas menjadi angin segar bagi masyarakat.
Berdasarkan aturan yang berlaku di tahun 2026 mengacu pada implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) proses perpindahan kepemilikan kendaraan bekas kini dibebaskan dari biaya pokok BBNKB.
Kendati demikian, bukan berarti seluruh rangkaian proses di kantor Samsat bebas dari biaya sama sekali. Berikut adalah rincian syarat, ketentuan, serta estimasi biaya yang wajib dipersiapkan saat Anda ingin melakukan balik nama kendaraan bekas.
Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Bekas
Agar proses pergantian kepemilikan di kantor Samsat berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut secara lengkap:
-KTP asli dan fotokopi pemilik baru
-STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopinya
-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopinya
-Kuitansi bukti transaksi pembelian kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi meterai sah serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli
-Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin) dari petugas berwenang di Samsat
Ketentuan Biaya Resmi di Samsat
Meskipun komponen BBNKB II digratiskan (Rp0), pemohon tetap harus melunasi beberapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta biaya administrasi legalitas dokumen baru. Rinciannya meliputi:
-Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp25.000 untuk sepeda motor dan Rp50.000 untuk mobil.
-Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (motor) atau Rp200.000 (mobil).
-Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 (motor) atau Rp100.000 (mobil).
-Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 (motor) atau Rp375.000 (mobil).
-SWDKLLJ: Disesuaikan dengan jenis kendaraan (contoh: sekitar Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum).
-Biaya Mutasi (Jika Beda Wilayah/Provinsi): Sekitar Rp150.000 untuk roda dua dan Rp250.000 untuk roda empat atau lebih.
Prosedur Pengurusan Balik Nama
-Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk gesek nomor mesin dan rangka.
-Pendaftaran Berkas: Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan (KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi) ke loket pendaftaran mutasi/balik nama.
-Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya PNBP dan administrasi resmi di loket bank yang tersedia di area Samsat.
-Penerbitan Dokumen Baru: Tunggu hingga proses cetak STNK dan BPKB atas nama pemilik baru selesai sesuai dengan jadwal pengambilan dari petugas.
Dengan memanfaatkan kebijakan gratis BBNKB ini, kepemilikan kendaraan bekas dapat segera dilegalkan secara ekonomis, sehingga memudahkan Anda dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.
(UDA)