Begini proses dan biaya balik nama mobil dan motor bekas. medcom
Begini proses dan biaya balik nama mobil dan motor bekas. medcom

Begini Proses dan Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas

Ahmad Garuda • 28 Juli 2026 19:00
Ringkasnya gini..
  • Membeli mobil atau motor bekas, tentu ada tanggungan lain yang kadang orang kurang paham dan cenderung tak perduli.
  • Yaitu proses kepemilikan tidak berhenti pada transaksi pembayaran saja.
  • Proses ini penting untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan kedepannya serta memberikan kepastian hukum yang sah.
Jakarta - Membeli mobil atau motor bekas, tentu ada tanggungan lain yang kadang orang kurang paham dan cenderung tak perduli. Yaitu proses kepemilikan tidak berhenti pada transaksi pembayaran saja. 
 
Sobat Medcom wajib melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama Anda sendiri.
 
Proses ini penting untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan kedepannya serta memberikan kepastian hukum yang sah. Berikut adalah rincian biaya, syarat, dan tahapan lengkap proses balik nama kendaraan bekas.

Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Biaya balik nama kendaraan melibatkan beberapa jenis pungutan resmi yang diatur oleh pemerintah daerah dan kepolisian. Secara umum, rincian biayanya terbagi menjadi:

Baca Juga:
Honda Bakal Jual Super-ONE dalam Jumlah Terbatas


1. Biaya untuk Mobil Bekas
 * BBN-KB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua): Besarnya umumnya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). (Besaran persentase bisa berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing provinsi).
 * Biaya Pembuatan STNK Baru: Rp200.000
 * Pengesahan STNK: Rp50.000
 * Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp375.000
 * Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / Pelat Nomor): Rp100.000
 * Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 (untuk kendaraan penumpang roda empat non-umum).
 * Biaya Pengecekan Fisik: Biasanya gratis atau dikenakan biaya administrasi sukarela/lokal yang terjangkau.
 
2. Biaya untuk Motor Bekas
 * BBN-KB II: Umumnya 1% dari NJKB sepeda motor.
 * Biaya Pembuatan STNK Baru: Rp100.000
 * Pengesahan STNK: Rp32.000
 * Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp225.000
 * Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp60.000
 * SWDKLLJ: Rp35.000

Baca Juga:
Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan


Biaya di atas merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian. Total biaya keseluruhan akan bervariasi tergantung pada NJKB kendaraan Anda serta ada atau tidaknya pajak kendaraan yang menunggak. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
 
Pemerintah daerah kerap mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan (bebas denda atau diskon BBN-KB II). Manfaatkan momen ini jika tersedia untuk menghemat pengeluaran. 
 
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi Kantor Samsat, pastikan Anda telah melengkapi berkas-berkas berikut (siapkan juga fotokopi masing-masing rangkap 2 hingga 3):
 
 * STNK asli dan fotokopi
 * BPKB asli dan fotokopi
 * KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik baru yang asli dan fotokopi
 * Kuitansi pembelian kendaraan yang bermaterai cukup, ditandatangani oleh penjual dan pembeli (sertakan fotokopi KTP penjual jika diperlukan untuk validasi)
 * Hasil cek fisik kendaraan (dilakukan langsung di Kantor Samsat)

Baca Juga:
Benarkah Jika Ban Kendaraan Gundul Bakal Didenda Rp250 Ribu?


Tahapan dan Alur Proses Balik Nama
 * Pengecekan Fisik Kendaraan
   Bawa kendaraan ke Kantor Samsat induk. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik ini kemudian diserahkan ke loket pendaftaran untuk dilegalisir.
 * Pendaftaran Balik Nama (Mutasi Lokal / BBN-KB II)
   Masukan berkas persyaratan beserta hasil cek fisik ke loket pendaftaran balik nama. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
 * Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
   Setelah berkas diverifikasi, Anda akan mendapatkan slip pembayaran. Lakukan pembayaran di loket kasir Samsat (meliputi BBN-KB II, pembuatan STNK baru, BPKB baru, dan pelat nomor).
 * Pengambilan STNK Baru
   Setelah membayar, tunggu panggilan di loket penyerahan untuk mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda beserta lembar pajak yang telah diperbarui.
 * Pengurusan BPKB Baru di Polda / Ditlantas
   Untuk pencetakan BPKB baru atas nama pemilik baru, biasanya proses dilakukan di Polda (untuk mobil) atau Polres (untuk motor) dengan membawa bukti pelunasan pembayaran dari Samsat serta berkas pendukung lainnya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan