Jakarta - Di era digital yang serba praktis seperti sekarang, Anda tidak perlu lagi khawatir jika sewaktu-waktu lupa membawa dompet atau dokumen fisik kendaraan saat berkendara. Korlantas Polri telah menyediakan solusi mudah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital yang sah dan legal digunakan.
STNK digital ini dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri (SIGNAL). Kehadirannya tentu sangat membantu pengendara agar lebih tenang sekaligus mendukung gerakan paperless dalam administrasi kendaraan bermotor.
Syarat Membuat STNK Digital
Sebelum mengunduh aplikasinya, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut agar proses pendaftaran berjalan lancar:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pemilik kendaraan.
-Nomor plat kendaraan (Nomor Polisi).
-Nomor rangka kendaraan (tertera di STNK fisik atau BPKB).
-Nomor telepon genggam (WhatsApp/aktif) dan alamat email yang aktif.
Langkah-Langkah Pembuatan STNK Digital via Aplikasi SIGNAL
Berikut adalah panduan praktis cara mendaftarkan dan memunculkan STNK digital di ponsel Anda:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
-Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
-Cari aplikasi bernama SIGNAL (Digital Korlantas Polri) dan unduh aplikasi resminya.
2. Registrasi Akun Pengguna
-Buka aplikasi SIGNAL, lalu pilih menu Daftar Akun.
-Masukkan NIK KTP, alamat email aktif, dan nomor handphone yang bisa dihubungi.
-Buat kata sandi (password) yang aman.
-Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil swafoto (selfie) sesuai instruksi di layar aplikasi untuk verifikasi identitas (biometrik) melalui sistem Dukcapil.
-Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan aktivasi akun.
3. Tambahkan Kendaraan Bermotor Anda
-Setelah akun aktif, masuk (login) ke aplikasi SIGNAL.
-Pilih menu untuk Tambah Kendaraan Bermotor.
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) kendaraan Anda.
-Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan tersebut.
-Ikuti langkah verifikasi hingga data kendaraan berhasil terdaftar di akun Anda.
4. STNK Digital Siap Digunakan
-Jika proses verifikasi berhasil, informasi lengkap mengenai kendaraan beserta tampilan e-STNK digital akan otomatis muncul di menu utama aplikasi.
-Dokumen digital ini memuat informasi valid yang terhubung langsung dengan database Samsat nasional.
Apakah STNK Digital Sah Ditunjukkan Saat Razia?
Berdasarkan ketentuan kepolisian, STNK digital yang diakses melalui aplikasi resmi Korlantas Polri sah untuk ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan (razia).
Namun, pastikan baterai ponsel Anda dalam kondisi aman dan aplikasi dapat diakses dengan lancar saat dibutuhkan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan