DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus transportasi umum, termasuk Transjakarta sebesar Rp1 pada Jumat (24 April 2026). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan tarif Rp1 berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT.
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu dikutip dari Antara.
Kebijakan tarif khusus ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Baca Juga:
Motor dan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan, Berlaku Kapan?
Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tetap beroperasi dengan tarif Rp0. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu menambahkan, peringatan Hari Angkutan Nasional menjadi momentum untuk mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi publik.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutur Ayu.
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus
transportasi umum, termasuk Transjakarta sebesar Rp1 pada Jumat (24 April 2026). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan tarif Rp1 berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT.
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu dikutip dari Antara.
Kebijakan tarif khusus ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tetap beroperasi dengan tarif Rp0. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu menambahkan, peringatan Hari Angkutan Nasional menjadi momentum untuk mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi publik.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutur Ayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)