Suasana pameran All New Daihatsu Xenia di Summarecon Bekasi. Astra Daihatsu
Suasana pameran All New Daihatsu Xenia di Summarecon Bekasi. Astra Daihatsu

Industri Otomotif

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM Mobil Baru Dipermanenkan

Ekawan Raharja • 05 Januari 2022 20:29
Jakarta: Implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang berjalan periode Maret - Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak kendaraan tersebut dipermanenkan.
 
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. Dia menilai untuk mobil di bawah Rp250 juta sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan lagi bagian dari barang mewah.
 
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Agus Rabu (5-1-2022).

Selain itu, dia membeberkan saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
 
“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” tegas Agus.
 
Halaman Selanjutnya
Melihat PPnBM DTP pada periode…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan