Jakarta: Implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang berjalan periode Maret - Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak kendaraan tersebut dipermanenkan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. Dia menilai untuk mobil di bawah Rp250 juta sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan lagi bagian dari barang mewah.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Agus Rabu (5-1-2022).
Selain itu, dia membeberkan saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” tegas Agus.
Melihat PPnBM DTP pada periode Maret - November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya sebanyak 189.364 unit.
Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.
“Hal ini menunjukkan kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin.
Jakarta: Implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang berjalan periode Maret - Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak kendaraan tersebut dipermanenkan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. Dia menilai untuk mobil di bawah Rp250 juta sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan lagi bagian dari barang mewah.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Agus Rabu (5-1-2022).
Selain itu, dia membeberkan saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” tegas Agus.