Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk membawa surat-surat kendaraan secara lengkap selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 yang dimulai Senin (14/7/2025).
“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dinukil dari Antara.
Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 13 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Aries menjelaskan Operasi Patuh menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan. Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan di antaranya:
Melawan arus lalu lintas, dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Tidak memakai helm bagi pengendara motor, dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Menggunakan ponsel saat berkendara, berpotensi dijatuhi denda Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.
Mengemudi di bawah umur, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Operasi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Jakarta: Korps
Lalu Lintas (
Korlantas)
Polri mengingatkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk membawa surat-surat kendaraan secara lengkap selama pelaksanaan
Operasi Patuh 2025 yang dimulai Senin (14/7/2025).
“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dinukil dari Antara.
Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 13 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Aries menjelaskan Operasi Patuh menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan. Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan di antaranya:
- Melawan arus lalu lintas, dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
- Tidak memakai helm bagi pengendara motor, dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara, berpotensi dijatuhi denda Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.
- Mengemudi di bawah umur, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
- Operasi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)