Beberapa perusahaan asuransi kendaraan mencatat bahwa klaim asuransi kendaraan meningkat signifikan setelah masa mudik. Pada 2024, klaim naik hingga 100% dalam 14 hari setelah Lebaran dibandingkan 14 hari sebelumnya.
Mengapa Klaim Melonjak Setelah Lebaran?
Claim Manager Motor Vehicle Roojai, Bruce Y Kelana mengatakan beberapa faktor utama yang menyebabkan klaim meningkat setelah periode mudik usai. Di antaranya adalah:Peningkatan Risiko Kecelakaan Saat Mudik
Volume kendaraan yang tinggi, kemacetan ekstrem, cuaca yang tak menentu, hingga kondisi jalan yang tidak familiar di kampung halaman meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca Juga: Biar Makin Irit, Ini Teknik Memaksimalkan CVT Selama Perjalanan |
Layanan Bengkel Terbatas
Banyak bengkel, terutama yang melayani perbaikan body dan cat, tutup selama libur Lebaran. Hal ini menunda proses klaim karena kendaraan belum bisa diperbaiki hingga bengkel kembali beroperasi.Penundaan Pelaporan Klaim
Banyak pemilik kendaraan memilih menunda pelaporan klaim karena mobil masih digunakan untuk aktivitas liburan atau belum sempat mengurus dokumen klaim. Akibatnya, insiden yang terjadi selama perjalanan mudik baru tercatat setelah mereka kembali ke rutinitas.Perbedaan Jenis Klaim
Yang menarik, jenis klaim pasca mudik juga berbeda dibandingkan hari biasa. Roojai mencatat bahwa sekitar 80% klaim yang masuk setelah Lebaran berkaitan dengan kerusakan ringan.Misalnya penyok atau spion rusak akibat benturan dengan objek diam misalnya saat parkir di area sempit atau melewati jalan kampung yang padat. Sisanya, 20% disebabkan oleh kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dalam perjalanan jauh.
Baca Juga: Perlu Kajian Resiko untuk Perubahan Aturan TKDN |
Sementara di luar musim mudik atau di hari biasa, sebagian besar klaim justru berkaitan dengan tabrakan antar kendaraan di jalan raya, bukan karena benturan dengan objek diam.
Ini mengindikasikan bahwa pengemudi, khususnya yang terbiasa di kota besar menghadapi tantangan baru ketika harus menyetir di jalanan sempit dan tidak familiar di kampung halaman.
Namun, satu hal penting yang harus diingat adalah batas waktu pelaporan klaim. Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, pelaporan klaim harus dilakukan maksimal lima hari setelah kejadian. Menunda pelaporan bisa berisiko klaim ditolak oleh perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id