Jakarta: Rencana pemerintah memberikan diskon untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan penumpang hingga 2.500 cc semakin terang. Bahkan pemerintah sudah mulai mempersiapkan skema untuk relaksasi pajak ini.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas silinder mesin 1.501 -2.500 cc. Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resminya.
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20% menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi kendaraan bermotor roda empat dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.
“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan daya beli dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat memacu perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki efek domino bagi sektor industri lainnya,” jelas Agus.
Jakarta: Rencana pemerintah memberikan diskon untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan penumpang hingga 2.500 cc semakin terang. Bahkan pemerintah sudah mulai mempersiapkan skema untuk relaksasi pajak ini.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas silinder mesin 1.501 -2.500 cc. Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resminya.
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20% menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).