Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan pihaknya menyiapkan tiga langkah konkret untuk mewujudkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL), menyusul tertundanya pelaksanaan aturan tersebut selama 16 tahun.
"Pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun (tertunda)," kata Dudy dikutip dari Antara.
Tiga langkah tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga sepanjang tahun 2025. Pertama, melakukan sosialisasi guna mengingatkan kembali semua pemangku kepentingan terhadap komitmen bersama bebas ODOL.
Kedua, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga. Ketiga, penindakan hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan," jelas Dudy.
Di luar tiga langkah tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan memberikan pelatihan bagi para pengemudi truk. Pelatihan ini mencakup aspek teknis dan edukasi mengenai ketentuan jalan raya, dengan standar seperti pelatihan bagi pilot, masinis, atau nakhoda.
Dudy mengungkapkan kebijakan zero ODOL sejatinya telah dicanangkan sejak 2017. Namun, penerapannya belum berjalan optimal akibat berbagai permintaan penundaan dan keberatan dari pengemudi maupun pelaku usaha logistik.
Padahal, kebijakan tersebut telah disepakati untuk diterapkan mulai tahun 2023 namun terus tertunda karena relaksasi yang diajukan sejumlah pihak. Penundaan berkepanjangan tersebut berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat. Menhub menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL menyebabkan ribuan korban jiwa setiap tahun.
Ia menegaskan regulasi mengenai larangan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan sebenarnya telah diatur sejak lama, yakni melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalah ODOL juga menimbulkan berbagai dampak negatif lain seperti kemacetan, kerusakan jalan, dan peningkatan polusi udara di sejumlah wilayah.
Menurut data Korlantas Polri, terjadi 27.337 kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan barang selama tahun 2024. Sementara itu, data Jasa Raharja menyebutkan kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua terbanyak, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang telah diberi santunan.
"Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL," ujar Dudy.
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan pihaknya menyiapkan tiga langkah konkret untuk mewujudkan kebijakan zero over dimension over load (
ODOL), menyusul tertundanya pelaksanaan aturan tersebut selama 16 tahun.
"Pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun (tertunda)," kata Dudy dikutip dari Antara.
Tiga langkah tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga sepanjang tahun 2025. Pertama, melakukan sosialisasi guna mengingatkan kembali semua pemangku kepentingan terhadap komitmen bersama bebas ODOL.
Kedua, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga. Ketiga, penindakan hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan," jelas Dudy.
Di luar tiga langkah tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan memberikan pelatihan bagi para pengemudi truk. Pelatihan ini mencakup aspek teknis dan edukasi mengenai ketentuan jalan raya, dengan standar seperti pelatihan bagi pilot, masinis, atau nakhoda.
Dudy mengungkapkan kebijakan zero ODOL sejatinya telah dicanangkan sejak 2017. Namun, penerapannya belum berjalan optimal akibat berbagai permintaan penundaan dan keberatan dari pengemudi maupun pelaku usaha logistik.
Padahal, kebijakan tersebut telah disepakati untuk diterapkan mulai tahun 2023 namun terus tertunda karena relaksasi yang diajukan sejumlah pihak. Penundaan berkepanjangan tersebut berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat. Menhub menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL menyebabkan ribuan korban jiwa setiap tahun.
Ia menegaskan regulasi mengenai larangan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan sebenarnya telah diatur sejak lama, yakni melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalah ODOL juga menimbulkan berbagai dampak negatif lain seperti kemacetan, kerusakan jalan, dan peningkatan polusi udara di sejumlah wilayah.
Menurut data Korlantas Polri, terjadi 27.337 kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan barang selama tahun 2024. Sementara itu, data Jasa Raharja menyebutkan kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua terbanyak, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang telah diberi santunan.
"Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL," ujar Dudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)