Jakarta: Kebijakan ganjil genap menjadi salah satu aturan lalu lintas khas DKI Jakarta yang penting dipatuhi oleh para pengemudi mobil. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Hari ini, Senin (16/6/2025), merupakan awal pekan kerja dan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, daftar jalan yang terkena ganjil genap, jenis kendaraan yang dikecualikan, dan sanksi pelanggaran yang wajib diketahui.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu berikut:
Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, yaitu:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Kendaraan listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Mobil pejabat asing yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
Tilang manual
Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Jika kendaraan Anda terhalang aturan ganjil genap, DKI Jakarta menyediakan pilihan transportasi umum yang efisien, di antaranya:
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online
Jakarta: Kebijakan
ganjil genap menjadi salah satu
aturan lalu lintas khas
DKI Jakarta yang penting dipatuhi oleh para pengemudi mobil. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Hari ini, Senin (16/6/2025), merupakan awal pekan kerja dan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, daftar jalan yang terkena ganjil genap, jenis kendaraan yang dikecualikan, dan sanksi pelanggaran yang wajib diketahui.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu berikut:
- Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, yaitu:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Mobil pejabat asing yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Jika kendaraan Anda terhalang aturan ganjil genap, DKI Jakarta menyediakan pilihan transportasi umum yang efisien, di antaranya:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)