Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI

Aturan Ganjil Genap Jakarta: Cek Jam Berlaku, Daftar Jalan, & Kendaraan yang Dikecualikan

Ekawan Raharja • 16 Juni 2025 08:06
Jakarta: Kebijakan ganjil genap menjadi salah satu aturan lalu lintas khas DKI Jakarta yang penting dipatuhi oleh para pengemudi mobil. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
 
Hari ini, Senin (16/6/2025), merupakan awal pekan kerja dan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama.
 
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, daftar jalan yang terkena ganjil genap, jenis kendaraan yang dikecualikan, dan sanksi pelanggaran yang wajib diketahui.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu berikut:
 
Baca Juga:
All New Hyundai Palisade Hanya Tersedia Mesin Hybrid
  • Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
 
Baca Juga:
Spesifikasi Pindad MV3 Pandu EV, Calon Mobil Operasional TNI

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Beberapa kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, yaitu:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Mobil pejabat asing yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian

Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)

Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Jika kendaraan Anda terhalang aturan ganjil genap, DKI Jakarta menyediakan pilihan transportasi umum yang efisien, di antaranya:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan