Hari ini, Senin (16/6/2025), merupakan awal pekan kerja dan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, daftar jalan yang terkena ganjil genap, jenis kendaraan yang dikecualikan, dan sanksi pelanggaran yang wajib diketahui.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu berikut:Baca Juga: All New Hyundai Palisade Hanya Tersedia Mesin Hybrid |
- Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Jakarta Pusat
Jalan Gajah MadaJalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Spesifikasi Pindad MV3 Pandu EV, Calon Mobil Operasional TNI |
Jakarta Selatan
Jalan SisingamangarajaJalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT HaryonoJalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar SelatanJalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, yaitu:- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Mobil pejabat asing yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Jika kendaraan Anda terhalang aturan ganjil genap, DKI Jakarta menyediakan pilihan transportasi umum yang efisien, di antaranya:- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id