Tokyo: Pemerintah Jepang akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan kendaraan model baru dengan transmisi otomatis dilengkapi perangkat pencegah kesalahan injak pedal mulai September 2028.
Langkah ini diambil menyusul serangkaian kecelakaan yang melibatkan pengemudi lansia yang secara tidak sengaja menekan pedal gas alih-alih rem.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang akan merevisi peraturan menteri berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Transportasi Jalan, untuk memastikan seluruh kendaraan otomatis memiliki sistem ini. Namun regulasi ini tidak berlaku bagi kendaraan dengan transmisi manual, seperti dikutip dari Kyodo News.
Perangkat ini dirancang untuk mencegah kendaraan melaju tiba-tiba ketika terdapat penghalang pada jarak 1,0 hingga 1,5 meter di depan. Sistem juga akan menahan kecepatan di bawah 8 kilometer per jam meskipun pengemudi menekan pedal gas secara penuh.
Pengemudi akan mendapat peringatan di dalam kendaraan saat sistem bekerja atau saat kaki perlu diangkat dari pedal.
Meski demikian, aturan baru ini diperkirakan tidak akan berdampak besar pada produsen otomotif, karena menurut survei kementerian, sebanyak 93,8 persen mobil produksi domestik pada 2023 telah dilengkapi teknologi ini, yang mampu mengendalikan gerak maju maupun mundur kendaraan.
Tokyo: Pemerintah
Jepang akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan
kendaraan model baru dengan
transmisi otomatis dilengkapi perangkat pencegah kesalahan injak pedal mulai September 2028.
Langkah ini diambil menyusul serangkaian kecelakaan yang melibatkan pengemudi lansia yang secara tidak sengaja menekan pedal gas alih-alih rem.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang akan merevisi peraturan menteri berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Transportasi Jalan, untuk memastikan seluruh kendaraan otomatis memiliki sistem ini. Namun regulasi ini tidak berlaku bagi kendaraan dengan transmisi manual, seperti dikutip dari Kyodo News.
Perangkat ini dirancang untuk mencegah kendaraan melaju tiba-tiba ketika terdapat penghalang pada jarak 1,0 hingga 1,5 meter di depan. Sistem juga akan menahan kecepatan di bawah 8 kilometer per jam meskipun pengemudi menekan pedal gas secara penuh.
Pengemudi akan mendapat peringatan di dalam kendaraan saat sistem bekerja atau saat kaki perlu diangkat dari pedal.
Meski demikian, aturan baru ini diperkirakan tidak akan berdampak besar pada produsen otomotif, karena menurut survei kementerian, sebanyak 93,8 persen mobil produksi domestik pada 2023 telah dilengkapi teknologi ini, yang mampu mengendalikan gerak maju maupun mundur kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)