Ilustrasi truk ODOL. Hutama Karya
Ilustrasi truk ODOL. Hutama Karya

Jangan Bandel, Pemerintah Akan Gelar Razia Truk ODOL!

Ekawan Raharja • 17 Agustus 2024 11:04
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meluncurkan operasi berskala nasional untuk menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan terkait Over Dimension Over Loading (ODOL). Razia ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 19-25 Agustus, dengan tujuan menindak tegas kendaraan yang tidak mematuhi spesifikasi teknis, operasional, maupun administratif.
 
Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Selasa (13/8), di mana disebutkan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum secara nasional. Dirjen Perhubdar, Risyapudin Nursin, menekankan pentingnya operasi ini mengingat pelanggaran ODOL sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
 
“Sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan adanya operasi serentak ini, diharapkan akan semakin menertibkan operator barang, pemilik barang, serta para pengemudi,” ujar Risyapudin.
 
Baca Juga:
Bangun Toyota 2000 GT, Tuksedo Studio Butuh Waktu 2,5 Tahun?


Data dari UPPKB menunjukkan bahwa 65 persen dari pelanggaran angkutan barang didominasi oleh pelanggaran muatan. Selain itu, pelanggaran administratif seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap, terutama ketiadaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), juga menjadi fokus razia ini.
 
Risyapudin juga berharap agar dinas perhubungan di berbagai daerah dapat secara rutin mengadakan razia serupa secara mandiri, guna memastikan ketertiban di jalan raya tetap terjaga. Operasi ini menjadi langkah penting dalam menekan angka pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan