Jakarta: Pemerintah sudah bersiap memberikan keringanan pajak berupa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) di sektor otomotif untuk periode 2022. Meski program ini sudah pernah diberikan pada tahun lalu, namun untuk pemberian insentif di tahun ini akan lebih ketat.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menyebutkan relaksasi pajak tersebut sudah siap untuk diberikan. Hanya saja mobil-mobil yang akan menerimanya lebih selektif.
"Sekarang kita selektif untuk memberikan insentif PPnBM-DTP, yaitu pada kendaraan yang berada di kelas (harga) Rp 250 juta ke bawah. Karena, itu mewakili 60 persen dari populasi industri otomotif," katanya di Jakarta, Kamis (3-2-2022) di The Sultan Jakarta.
Pemerintah juga percaya bahwa meringankan PPnBM ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat terhadap mobil Mengingat PPnBM merupakan salah satu pajak yang dibebankan selain PKB dan PPN.
Terbukti di tahun lalu, relaksasi PPnBM DTP sukses mengangkat sektor otomotif nasional. Bahkan pertumbuhan pasar otomotif sempat menyentuh 45 persen.
"Pada saat itu PPnBM dianggap sebagai beban, kita sampaikan secara teknokraf, ada 3 variabel ada PPnBM, ada PKB, ada PPN. Jadi begitu PPnBM diturunkan secara ekonomi 1 persen turun, volume meningkat 3 persen."
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sudah menjelaskan insentif PPnBM ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, ada 2 segmen mobil yang akan mendapatkan keringanan pajak hingga jelang akhir tahun 2022.
Segmen mobil pertama yang akan mendapatkan diskon pajak ini adalah low cost green car (LCGC) atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Selain LCGC, mobil dengan rentan harga Rp200 - Rp250 juta termasuk ke dalam program PPnBM DTP namun dengan besaran insentif yang diberikan berbeda dibandingkan tahun lalu.
Jakarta: Pemerintah sudah bersiap memberikan keringanan pajak berupa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) di sektor otomotif untuk periode 2022. Meski program ini sudah pernah diberikan pada tahun lalu, namun untuk pemberian insentif di tahun ini akan lebih ketat.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menyebutkan relaksasi pajak tersebut sudah siap untuk diberikan. Hanya saja mobil-mobil yang akan menerimanya lebih selektif.
"Sekarang kita selektif untuk memberikan insentif PPnBM-DTP, yaitu pada kendaraan yang berada di kelas (harga) Rp 250 juta ke bawah. Karena, itu mewakili 60 persen dari populasi industri otomotif," katanya di Jakarta, Kamis (3-2-2022) di The Sultan Jakarta.
Pemerintah juga percaya bahwa meringankan PPnBM ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat terhadap mobil Mengingat PPnBM merupakan salah satu pajak yang dibebankan selain PKB dan PPN.
Terbukti di tahun lalu, relaksasi PPnBM DTP sukses mengangkat sektor otomotif nasional. Bahkan pertumbuhan pasar otomotif sempat menyentuh 45 persen.