Ilustrasi. Lifepal
Ilustrasi. Lifepal

Industri Otomotif

Asik, Beli Mobil Besok Bisa Bebas PPnBM

Ekawan Raharja • 28 Februari 2021 12:00
Jakarta: Pemerintah akhirnya mengeluarkan kepastian mengenai relaksasi pajak untuk pembelian mobil baru. Konsumen dipastikan akan mendapatkan keringan berupa insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru per 1 Maret 2021.
 
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Disitat dari Kementerian Keuangan, peraturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan diundangkan pada 26 Februari 2021.
 
Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap mulai bulan depan. Tiga bulan pertama (Maret-Mei) insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) insentif sebesar 50 persen, dan ketiga (September-November) insentif senilai 25 persen.

Kemudian untuk syarat-syarat mobil yang mendapatkan insentif PPnBM ini juga sudah tercantum di dalam PMK tersebut. Anda bisa melihat di Pasal 2 sampai 4 yang mengatur pemberian insentif.
 
Keringanan PPnBM 'dihadiahkan' untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
 

Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) bersistem penggerak dua roda (4x2) serta berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkannya.
 
Kendaraan – kendaraan di atas harus pula memenuhi persyaratan local purchase (kandungan komponen lokal) minimal. Disebutkan bahwa pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
 
Nah bagaimana dengan mobil impian Anda, apakah termasuk yang mendapatkan relaksasi pajak ini?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan