Ilustrasi. Auto2000
Ilustrasi. Auto2000

Industri Otomotif

Sri Mulyani Sarankan Beli Mobil Sekarang

Ekawan Raharja • 03 Maret 2021 10:00
Jakarta: Pemerintah sudah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai sekarang merupakan waktu yang tepat membeli mobil.
 
“Jadi, kalau mau beli mobil sebaiknya dari sekarang sampai Mei karena PPnBM 100 persen ditanggung pemerintah,” tegas dia melalui siaran Youtube Kementerian Keuangan.
 
Hal ini dikarenakan pemberian insentif PPnBM dilakukan secara berkala. Di 3 bulan pertama (Maret-Mei) insentif yang diberikan berupa 100 persen alias seluruh PPnBM ditanggung pemerintah. Kemudian 3 bulan selanjutnya (Juni-Agustus) pemerintah hanya memberikan insentif 50 persen, dan di 3 bulan terakhir (September-Desember) insentif yang diberikan hanya 25 persen.

Dalam hal ini kami memang sengaja untuk front loading karena memang tujuannya adalah untuk memacu confidence (kepercayaan diri konsumen) dan secara simultan bisa membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional,” papar wanita lulusan Universitas Indonesia tersebut.
 
Insentif mengenai PPnBM kendaraan bermotor ini hadir dengan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 20 Tahun 2021 sudah diterbitkan pada 26 Februari, dan disusul Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021.
 

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen.
 
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.
 
Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan