Samsat Keliling. Bapenda Sulsel
Samsat Keliling. Bapenda Sulsel

Bapenda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Ekawan Raharja • 22 Juni 2026 10:01
Ringkasnya gini..
  • Bapenda Sulsel menegaskan tidak ada rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor meski isu tersebut ramai beredar di media sosial.
  • Perubahan yang diusulkan hanya terkait tarif BBNKB kendaraan baru dari 7 persen menjadi 10 persen, sementara PKB tetap.
  • Selain BBNKB, Sulsel mengusulkan penyesuaian PBBKB dan penambahan sejumlah objek retribusi daerah dalam revisi perda.
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
 
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan tidak ada rencana kenaikan tarif PKB sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat.
 
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujar Andi Satriady Sakka dikutip dari Antara.

Andi menjelaskan saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan tersebut, tidak ada usulan kenaikan tarif PKB.

Baca Juga:
AISMOLI: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Percepat Adopsi Kendaraan Listrik


Menurut Andi perubahan yang diusulkan hanya terkait tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen.
 
Tarif tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan. Sementara itu tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
 
Aturan ini membahas tentang pengaturan tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif yang dikenakan kepada kendaraan pribadi.

Baca Juga:
Program B50 Mulai Berlaku 1 Juli, Berpotensi Hentikan Impor Solar C48


Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai diperlukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Tak hanya terkait pajak daerah, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah.
 
Sejumlah potensi retribusi baru yang diusulkan berasal dari layanan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah.
 
Selain itu, terdapat usulan retribusi dari pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
 
“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan