Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil baru. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh produsen mobil yang memasarkan produknya di Tanah Air.
Peraturan soal wajibnya mobil memiliki APAR tercantum di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020. Dijelaskan di dalam aturan tersebut, bahwa baik mobil angkutan barang ataupun orang yang sudah masuk dalam kategori aturan wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
"Fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor," jelas aturan tersebut.
Salah satu yang mengumumkan sudah menjalankan peraturan ini adalah Suzuki. Pabrikan asal Jepang ini sudah melengkapi semua model kendaraan yang dipasarkan ke konsumen dengan APAR. Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, menjelaskan pengadaan APAR di mobil produksi tahun 2021 merupakan merupakan upaya perusahaan mendukung pemerintah untuk memastikan faktor keamanan di dalam mobil.
“Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR di setiap unit mobil dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan,” terang Yulius melalui keterangan resminya.
Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR yang digunakan berisi Dry Chemical Powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Penggunaan Dry Chemical Powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil. Selain itu, APAR yang digunakan juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka.
“Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” tutup Yulius.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil baru. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh produsen mobil yang memasarkan produknya di Tanah Air.
Peraturan soal wajibnya mobil memiliki APAR tercantum di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020. Dijelaskan di dalam aturan tersebut, bahwa baik mobil angkutan barang ataupun orang yang sudah masuk dalam kategori aturan wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
"Fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor," jelas aturan tersebut.
Salah satu yang mengumumkan sudah menjalankan peraturan ini adalah Suzuki. Pabrikan asal Jepang ini sudah melengkapi semua model kendaraan yang dipasarkan ke konsumen dengan APAR. Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, menjelaskan pengadaan APAR di mobil produksi tahun 2021 merupakan merupakan upaya perusahaan mendukung pemerintah untuk memastikan faktor keamanan di dalam mobil.
“Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR di setiap unit mobil dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan,” terang Yulius melalui keterangan resminya.