Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang pekerjaan. Hal ini dimulai dari Kementerian Perhubungan yang menyediakan 1 mobil listrik yang akan digunakan oleh Menteri untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, diketahui akan menggunakan mobil listrik untuk operasionalnya sehari-hari. Dia akan duduk di dalam Hyundai Ioniq dengan pelat nomor RI 35.
“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan mobil listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” ungkap Budi melalui keterangan resminya.
Menurutnya mobil listrik ini merupakan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Budi mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di instansinya tersebut.
Sebagai mobil listrik, Ioniq sudah menanggalkan mesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) seperti di mobil-mobil umumnya. Sebagai gantinya, Ioniq menggunakan motor listrik bermagnet permanen dan berefisiensi tinggi sebesar 100 kW (136 PS) dengan torsi mencapai 295 Nm yang didistribusikan ke roda depan.
Mengingat tidak ada mesin ICE, maka sumber tenaga motor listrik yang digunakan dipasok oleh baterai lithium ion 38,3 kWh. Kombinasi keduanya membuat sedan asal Korea Selatan ini bisa menempuh jarak hingga 373 kilometer dalam kondisi baterai terisi penuh. Sedangkan untuk pengisian baterai kondisi 0-80 persen bisa dilakukan dalam waktu 54 menit, dengan catatan menggunakan pencatu daya berkapasitas 100 kW.
Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Budi juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.
Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.
Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang pekerjaan. Hal ini dimulai dari Kementerian Perhubungan yang menyediakan 1 mobil listrik yang akan digunakan oleh Menteri untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, diketahui akan menggunakan mobil listrik untuk operasionalnya sehari-hari. Dia akan duduk di dalam Hyundai Ioniq dengan pelat nomor RI 35.
“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan mobil listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” ungkap Budi melalui keterangan resminya.
Menurutnya mobil listrik ini merupakan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Budi mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di instansinya tersebut.
Sebagai mobil listrik, Ioniq sudah menanggalkan mesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) seperti di mobil-mobil umumnya. Sebagai gantinya, Ioniq menggunakan motor listrik bermagnet permanen dan berefisiensi tinggi sebesar 100 kW (136 PS) dengan torsi mencapai 295 Nm yang didistribusikan ke roda depan.