Konter e-Samsat. Antara/Feny Selly
Konter e-Samsat. Antara/Feny Selly

Samsat Di Wilayah Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi

Ekawan Raharja • 27 April 2023 16:34
Jakarta: Libur bersama lebaran Idulfitri 1444 H yang ditetapkan oleh pemerintah sudah berakhir. Dengan ini, Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya telah dibuka kembali pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan dibukanya kembali pelayanan Samsat pasca libur atau cuti Lebaran 2023. “(Pelayanan) Sudah buka seperti biasa,” ujar Latif dikutip dari NTMC Polri.
 
Latif menyebutkan pelayanan yang telah dibuka kembali tersebut baru melayani sekitar 30 persen masyarakat yang datang mengurus administrasi kendaraannya. “Sudah ya sekitar 30 persen masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Samsat ini sudah diatur Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan SAMSAT pada Bab 1 Pasal 1. Dijelaskan Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
 
Baca Juga:
Kapolda Jateng: 65% Pemudik Belum Mengikuti Arus Balik

 
Berdasarkan peraturan presiden yang sama, dijelaskan Samsat memiliki tujuan utama sebagai tempat memberi layanan Regident Ranmor, pembayaran PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Namun kemudian dijelaskan lagi dengan rincian berikut. 

Lingkup unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Samsat:

  • Registrasi kendaraan bermotor baru;
  • Perubahan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor;
  • Pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor;
  • Pengesahan kendaraan bermotor;
  • Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana;
  • Penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • Penggantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor.

Lingkup pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat:

  • PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) atau 5 tahunan;
  • BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Lingkup untuk pengelolaan PT Jasa Raharja:

  • Pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Pembayaran DWKP atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang; dibayarkan pada Kantor Bersama SAMSAT.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan