Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. Medcom
Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. Medcom

Pembayaran Tilang Elektronik via Digital Korlantas, Bisa Sanggah dan Cek Denda Juga

Ekawan Raharja • 29 September 2026 11:48
Ringkasnya gini..
  • Korlantas Polri meluncurkan pembayaran tilang elektronik melalui Digital Korlantas untuk memudahkan pembayaran dan pengecekan pelanggaran.
  • Masyarakat dapat membayar uang titipan tilang melalui LantasPay serta mengajukan konfirmasi atau sanggahan jika data pelanggaran tidak sesuai.
  • Korlantas Polri mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi untuk pembayaran tilang elektronik dan menghindari rekening tidak resmi.
DKI Jakarta: Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran tilang elektronik secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan masyarakat menerima notifikasi tilang, mengecek informasi pelanggaran, melakukan pembayaran, hingga mengajukan sanggahan secara resmi.

Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam penegakan hukum lalu lintas, khususnya melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Digitalisasi diharapkan membuat proses penindakan lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, mengatakan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.

“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Wibowo melalui situs resmi Korlantas.

Menurutnya, layanan ETLE kini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat yang telah terdaftar dapat menerima notifikasi ketika terdapat tilang elektronik dan mengakses informasi pelanggaran yang tercatat.
 

“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” jelasnya.

Bisa Konfirmasi dan Sanggah Tilang Elektronik

Selain menyediakan informasi dan pembayaran, Digital Korlantas juga memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau mengajukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian atas pelanggaran yang diterima.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai kondisi sebenarnya melalui mekanisme resmi. Data dan dokumen pendukung yang diserahkan akan menjadi bagian dari proses verifikasi pelanggaran.

“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” tandas Kakorlantas.

Pembayaran Denda Tilang Digital melalui LantasPay

Dalam penyelesaian tilang elektronik, masyarakat dapat melakukan pembayaran uang titipan secara digital melalui LantasPay. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pembayaran sekaligus memastikan transaksi tercatat dan dapat ditelusuri.
 

Pembayaran uang titipan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda dan biaya perkara akan mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan pengadilan, selisihnya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.

“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan,” terang Wibowo.

Integrasi digital ini juga menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk pembayaran dan pencatatan denda.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara, mulai dari hasil putusan sidang hingga proses pengembalian uang titipan apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Korlantas Polri Dorong Transparansi Pembayaran Tilang

Kakorlantas Polri menegaskan, digitalisasi pembayaran tilang tidak hanya bertujuan mempermudah transaksi, tetapi juga membangun proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui sistem digital, setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga pembayaran dan penyelesaian tilang memiliki jejak administrasi yang lebih jelas.

“Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan,” ungkapnya.

Menurut Wibowo, digitalisasi juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam proses penanganan tilang. Pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan elektronik diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

“Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Masyarakat Diimbau Bayar Tilang Lewat Kanal Resmi

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima tilang elektronik untuk memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses penyelesaian.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.

Penggunaan kanal resmi penting untuk memastikan transaksi tercatat dalam sistem sekaligus memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian tilang.

Bagi masyarakat yang keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat, Korlantas Polri menyediakan mekanisme konfirmasi atau sanggah. Pemohon diminta menyampaikan data dan informasi yang benar serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan