Bus listrik Transjakarta. SAG
Bus listrik Transjakarta. SAG

Asik, 15 Golongan Ini Bakal Gratis Naik Transportasi Umum Di Jakarta

Ekawan Raharja • 23 April 2025 19:17
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggratiskan layanan transportasi umum mereka untuk sejumlah golongan masyarakat. Transportasi umum yang digratiskan ini mencakup Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT), hingga Transjakarta.
 
“Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dikutip dari Antara.
 
Adapun 15 golongan tersebut meliputi:
 
Baca Juga:
Perlu Kajian Resiko untuk Perubahan Aturan TKDN
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, menjelaskan layanan gratis transportasi umum khusus 15 golongan ini direncanakan akan berlaku mulai akhir Mei 2025. Namun, untuk detail tanggalnya belum bisa disebutkan.

“Ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis MRT dan LRT. Itu dibutuhkan lebih kurang (biaya subsidi) Rp59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT,” jelas Syafrin.
 
Baca Juga:
Biar Makin Irit, Ini Teknik Memaksimalkan CVT Selama Perjalanan

 
Ia menjelaskan, untuk golongan 1-6 caranya menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Untuk pendaftaran, silakan menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
 
Kemudian, untuk golongan 7-15 dapat menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftarannya secara daring melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan