Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Wajib Kamu Ketahui!

Ekawan Raharja • 03 Februari 2025 07:51
Jakarta: Kebijakan ganjil genap menjadi salah satu peraturan 'khas' lalu lintas di DKI Jakarta. Bagi para pengemudi kendaraan bermotor, khususnya mobil, wajib mengetahui aturan ini agar tidak kena tilang.
 
Perlu diingat bahwa hari ini, Senin (3-2-2025), merupakan awal pekan dan aturan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan di DKI Jakarta. Ini aturan mengenai ganjil genap DKI Jakarta yang wajib kamu ketahui.
 
Baca Juga:
Pasar Otomotif Turun Penjualan Subaru Malah Naik, Ini Faktor Penyebabnya!

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
  • Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.

Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
  • Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  • Ambulans.
  • Pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan berbahan bakar listrik.
  • Truk tangki bahan bakar.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  • Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  • Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  • Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi di Jakarta

Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan