Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Judistira dikutip dari Antara.
Judistira menyebutkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dinilai hanya sementara untuk menekan angka kemacetan maupun mengurangi polusi udara di Jakarta. Terlebih, lanjut dia, setidaknya terhitung sekitar belasan juta kendaraan mobil maupun motor terhitung berlalu lalang di Jakarta dan daerah penyangga setiap harinya.
Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota.
Baca Juga:
Chery Tiggo 8 Pro Jadi Kendaraan Kenegaraan KTT BRICS Afrika Selatan
"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap uji emisi ini," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjawab pihaknya berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp200 hingga 400 ribu.
"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.
Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.
"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya.
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Judistira dikutip dari Antara.
Judistira menyebutkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dinilai hanya sementara untuk menekan angka kemacetan maupun mengurangi polusi udara di Jakarta. Terlebih, lanjut dia, setidaknya terhitung sekitar belasan juta kendaraan
mobil maupun motor terhitung berlalu lalang di Jakarta dan daerah penyangga setiap harinya.
Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota.
"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap uji emisi ini," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjawab pihaknya berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp200 hingga 400 ribu.
"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.
Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.
"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)