Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Asik, Pemerintah Pertimbangkan Hapus Biaya Pembuatan SIM

Ekawan Raharja • 13 Juli 2023 09:21
Jakarta: Biaya pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun kini pemerintah membuka wacana untuk menghapuskan biaya pembuatan/perpanjang SIM seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan agar penerbitan SIM dihapus dari PNBP. “Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dikutip dari Antara.
 
Isa mengatakan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Terlebih, sambung Isa, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
 
Baca Juga:
Tesla Perkenalkan Supercharging V4, Apa Keunggulannya?

 
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
 
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
 
“Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat,” jelas Isa.
 
Selama ini, biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur oleh Pemerintah. Tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan