Jakarta: Pemerintah secara resmi melakukan pelarangan mudik bagi masyarakat sejak 6-18 Mei 2021. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, Jasa Marga kemudian menutup Jalan Tol Layang Cikampek.
Perusahaan pelat merah tersebut melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 19 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menyatakan penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kami menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” ucap Vera melalui keterangan resminya.
Oleh sebab itu, JJC menutup akses masuk dari arah Cawang menuju Cikampek, akses masuk dari Jatiasih menuju Cikampek, Arah Masuk dari Rorotan Menuju Cikampek, dan Akses masuk KM 48B menuju Jakarta. Begitu juga akses keluar ke arah Cawang, Jatiasih, Rorotan, dan KM 48A resmi ditutup.
 
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penutupan sementara pada ruas dimaksud dengan baik, PT JJC turut melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya: media sosial, Media luar ruang/spanduk, Variable Message Sign (VMS), hingga informasi melalui media massa.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta addendumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.  
  
    Jakarta: Pemerintah secara resmi melakukan pelarangan mudik bagi masyarakat sejak 6-18 Mei 2021. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, Jasa Marga kemudian menutup Jalan Tol Layang Cikampek. 
Perusahaan pelat merah tersebut melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 19 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. 
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menyatakan penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kami menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” ucap Vera melalui keterangan resminya. 
Oleh sebab itu, JJC menutup akses masuk dari arah Cawang menuju Cikampek, akses masuk dari Jatiasih menuju Cikampek, Arah Masuk dari Rorotan Menuju Cikampek, dan Akses masuk KM 48B menuju Jakarta. Begitu juga akses keluar ke arah Cawang, Jatiasih, Rorotan, dan KM 48A resmi ditutup.
 
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penutupan sementara pada ruas dimaksud dengan baik, PT JJC turut melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya: media sosial, Media luar ruang/spanduk, Variable Message Sign (VMS), hingga informasi melalui media massa. 
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta addendumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)