Jakarta: Pemerintah Indonesia sekarang ini sudah menetapkan bahwa seluruh kendaraan bermesin diesel harus berstandar Euro 4. Hal ini membuat banyak para pemilik kendaraan diesel, khususnya para pengusaha pengguna bus dan truk, yang mempersiapkan armadanya dengan standar Euro 4.
Para pengusaha bisa membeli bus dan truk baru yang sudah berstandar Euro 4. Akan tetapi, tidak sedikit juga yang berpikiran untuk memanfaatkan truk yang ada, kemudian melakukan modifikasi agar berstandar Euro 4.
General Manager Product Development PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Tonton Eko, menegaskan pihak bengkel umum tidak menyediakan modifikasi dan komponen untuk sistem Euro 4 bus dan truk lama. Ada sejumlah alasan yang membuat mereka tidak menyediakan kebutuhan komponen dan pengerjaan tersebut.
“Kita tidak menyediakan karena memang komponen yang terkait itu cukup banyak dan beberapa merupakan komponen inti,” kata Tonton melalui jumpa pers daring beberapa waktu lalu.
Untuk melakukan modifikasi sistem pembuangan menjadi Euro 4, diakui Tonton, akan memakan biaya yang sangat besar. Hal ini dikarenakan komponen yang digunakan sangat banyak dan merupakan komponen-komponen yang penting.
"Selain catalytic converter, ada beberapa komponen lagi yang berperan dalam menurunkan emisi. Misalkan ada exhaust gas recirculation (EGR) yang mendinginkan udara masuk ke ruang bakar sehingga emisi lebih terkontrol. Engine control unit (ECU) mengatur injeksi bahan bakar yang diperlukan," beber Tonton.
Tonton tetap menegaskan kepada para pengguna kendaraan komersial diesel untuk membeli yang baru saja dibandingkan memodifikasi. Selain mendapatkan peremajaan unit, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi dari pabrikan.
Hingga sekarang ini pemerintah belum menerapkan standar emisi gas buang Euro 4 kendaraan bermesin diesel. Standar ini sedianya di diterapkan pada April 2021, dan kini diundur menjadi tahun 2022.
Peraturan untuk standar emisi gas buang kendaraan berstandar Euro 4 sebenarnya sudah tertuang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Namun pandemi Covid-19 menghantam global, termasuk Indonesia, hingga akhirnya penerapan standar Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel mendapatkan dispensasi melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
"Selain catalytic converter, ada beberapa komponen lagi yang berperan dalam menurunkan emisi. Misalkan ada exhaust gas recirculation (EGR) yang mendinginkan udara masuk ke ruang bakar sehingga emisi lebih terkontrol. Engine control unit (ECU) mengatur injeksi bahan bakar yang diperlukan," beber Tonton.
Tonton tetap menegaskan kepada para pengguna kendaraan komersial diesel untuk membeli yang baru saja dibandingkan memodifikasi. Selain mendapatkan peremajaan unit, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi dari pabrikan.
Hingga sekarang ini pemerintah belum menerapkan standar emisi gas buang Euro 4 kendaraan bermesin diesel. Standar ini sedianya di diterapkan pada April 2021, dan kini diundur menjadi tahun 2022.
Peraturan untuk standar emisi gas buang kendaraan berstandar Euro 4 sebenarnya sudah tertuang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Namun pandemi Covid-19 menghantam global, termasuk Indonesia, hingga akhirnya penerapan standar Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel mendapatkan dispensasi melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)