Suasana jalan tol Jakarta - Cikampek. Jasa Marga
Suasana jalan tol Jakarta - Cikampek. Jasa Marga

Mudik Lebaran 2022

Pemerintah Izinkan Masyarakat untuk Mudik, dengan Syarat ...

Ekawan Raharja • 06 April 2022 13:00
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.
 
“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI, Suharyanto, dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan.
 
Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
 
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
 
“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas.
 
Halaman Selanjutnya
  Bagi anak usia antara…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan