Ilustrasi ganjil genap Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. MI/Ramdani

Lalu Lintas

26 Ruas Jalan Ganjil-Genap Mulai Berlaku, Sebagian Masih Uji Coba

Ekawan Raharja • 30 Mei 2022 15:00
Jakarta: DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk 26 ruas jalanan. Sebagian ruas jalan yang terkena ganjil genap ini masih dalam masa sosialisasi, maka pelanggarannya tidak akan kena sanksi tilang.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
 
Sebanyak 13 titik ganjil genap yang lama akan diberlakukan penindakan atau sanksi tilang secara langsung. Sementara 13 titik yang baru masih dilakukan uji coba artinya belum ada pengenaan sanksi. Uji coba 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti.
 
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” ucap Sambodo di kutip dari situs Korlantas Polri.
 
Sebanyak 13 titik yang lama itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan