Jakarta: Polisi Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan pelat kendaraan bermotor warna putih secepatnya di Indonesia. Meski demikian, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomornya dengan warna putih, apalagi membelinya secara online.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
Dia menerangkan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” jelas Yusri Yunus dikutip dari situs Korlantas Polri.
Selanjutnya dijelaskan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE. “Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.
Jakarta: Polisi Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan pelat kendaraan bermotor warna putih secepatnya di Indonesia. Meski demikian, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomornya dengan warna putih, apalagi membelinya secara online.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
Dia menerangkan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” jelas Yusri Yunus dikutip dari situs Korlantas Polri.
Selanjutnya dijelaskan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE. “Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.