Pelat nomor kendaraan berwarna putih. Instagram/polantasindonesia
Pelat nomor kendaraan berwarna putih. Instagram/polantasindonesia

Pelat Nomor Kendaraan

Pelat Nomor Putih Diterapkan, Korlantas: Tidak Usah Beli

Ekawan Raharja • 31 Mei 2022 10:00
Jakarta: Polisi Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan pelat kendaraan bermotor warna putih secepatnya di Indonesia. Meski demikian, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomornya dengan warna putih, apalagi membelinya secara online.
 
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
 
Dia menerangkan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan tidak diperjualbelikan secara luas.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” jelas Yusri Yunus dikutip dari situs Korlantas Polri.
 
Selanjutnya dijelaskan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE. “Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan