Nissan Leaf. Medcom.id/Ekawan Raharja
Nissan Leaf. Medcom.id/Ekawan Raharja

Mobil Listrik

Mobil Listrik Mahal, Nissan: Semoga Bisa Lebih Murah

Ekawan Raharja • 07 Oktober 2021 08:00
 

Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Gas Buang

Doa saudara Renault dan Mitsubishi ini juga akan segera terkabul karena skema pajak kendaraan di Indonesia akan berubah. Jika dahulu besaran pajak berdasarkan kubikasi mesin, maka kini akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
 
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 perihal tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik akan menjadi angin segar industri otomotif nasional. Aturan yang akan berlaku 16 Oktober ini akan lebih memihak mobil listrik karena sangat minim atau bahkan bebas emisi gas buang.
 
"Saya pikir saat pemerintah memberlakukan ini, saya percaya struktur otomotif Indonesia akan terjadi perubahan. Untuk elektrifikasi (mobil hybrid dan listrik) akan memberi dampak positif, dan ini baik bagaimana industri mendorong investasi di Indonesia," tegas Evensius.
 
Melalui Beleid yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021 ini menyebutkan dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual. Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.
 
Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ini juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.
 
Halaman Selanjutnya
  Aturan ini juga menetapkan…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan