Jakarta: Libur Panjang akhir pekan dan cuti bersama merayakan HUT Ke-80 Republik Indonesia sudah berakhir. Bagi masyarakat yang bekerja di DKI Jakarta jangan melupakan bahwasanya aturan lalu lintas ganjil-genap kembali berlaku.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Selasa (19-8-2025), untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Aturan ini membatasi mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu operasional:
Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.
Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap berdasarkan wilayah:
Jakarta Pusat:
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur:
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah jenis kendaraan berikut:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Kendaraan listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Mobil tamu negara dan pejabat asing
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu atas diskresi Kepolisian
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Alternatif Transportasi
Bagi pengemudi yang terhalang aturan ganjil genap, warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum seperti:
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Layanan ojek dan taksi online
Jakarta: Libur Panjang akhir pekan dan
cuti bersama merayakan
HUT Ke-80 Republik Indonesia sudah berakhir. Bagi masyarakat yang bekerja di DKI Jakarta jangan melupakan bahwasanya aturan
lalu lintas ganjil-genap kembali berlaku.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Selasa (19-8-2025), untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Aturan ini membatasi mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu operasional:
- Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.
Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap berdasarkan wilayah:
Jakarta Pusat:
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur:
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah jenis kendaraan berikut:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Mobil tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu atas diskresi Kepolisian
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Alternatif Transportasi
Bagi pengemudi yang terhalang aturan ganjil genap, warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum seperti:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek dan taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)