Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI

Waktunya Ganjil-Genap Jakarta Diberlakukan Lagi

Ekawan Raharja • 19 Agustus 2025 07:39
Jakarta: Libur Panjang akhir pekan dan cuti bersama merayakan HUT Ke-80 Republik Indonesia sudah berakhir. Bagi masyarakat yang bekerja di DKI Jakarta jangan melupakan bahwasanya aturan lalu lintas ganjil-genap kembali berlaku.
 
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Selasa (19-8-2025), untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Aturan ini membatasi mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu operasional:
  • Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
 
Baca Juga:
MG4 EV Tidak Ada Start/Stop Button, Begini Cara Menghidupkan Mobilnya!
  • Tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.

Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap berdasarkan wilayah:

Jakarta Pusat:

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur:

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah jenis kendaraan berikut:
 
Baca Juga:
Rumor Hyundai Ioniq 2 Debut Di IAA Mobility Munich 2025
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Mobil tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu atas diskresi Kepolisian

Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).

Alternatif Transportasi

Bagi pengemudi yang terhalang aturan ganjil genap, warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum seperti:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan