Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Penerapan BPKB elektronik sendiri sudah mulai diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2025 dan akan terus diperluas cakupannya ke berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti halnya paspor elektronik, BPKB digital menyimpan data pemilik kendaraan secara lengkap, yang membuat proses pembelian kendaraan lebih cepat dan aman.
Baca juga: Mengenal BPKB Elektronik dan Apa Keunggulannya? |
Biaya penerbitan BPKB elektronik
BPKB adalah dokumen penting yang mengidentifikasi kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya penerbitan BPKB elektronik baru saat ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif PNBP.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan adalah Rp375.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id