Jakarta: BPKB elektronik adalah jenis baru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB elektronik ini berbentuk seperti paspor elektronik yang dilengkapi dengan cip yang berisi data kendaraan.
Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Penerapan BPKB elektronik sendiri sudah mulai diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2025 dan akan terus diperluas cakupannya ke berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti halnya paspor elektronik, BPKB digital menyimpan data pemilik kendaraan secara lengkap, yang membuat proses pembelian kendaraan lebih cepat dan aman.
Biaya penerbitan BPKB elektronik
BPKB adalah dokumen penting yang mengidentifikasi kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya penerbitan BPKB elektronik baru saat ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif PNBP.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan adalah Rp375.000.
Jakarta:
BPKB elektronik adalah jenis baru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB elektronik ini berbentuk seperti paspor elektronik yang dilengkapi dengan cip yang berisi data kendaraan.
Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Penerapan BPKB elektronik sendiri sudah mulai diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2025 dan akan terus diperluas cakupannya ke berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti halnya paspor elektronik, BPKB digital menyimpan data pemilik kendaraan secara lengkap, yang membuat proses pembelian kendaraan lebih cepat dan aman.
Biaya penerbitan BPKB elektronik
BPKB adalah dokumen penting yang mengidentifikasi kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya penerbitan BPKB elektronik baru saat ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif PNBP.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan adalah Rp375.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)