Jakarta: Korps Lalu Lintas Polri sudah kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu mereka pun memberikan dispensasi pengurusan bagi masyarakat yang mengalami jatuh tempo masa berlaku SIM saat libur lebaran lalu.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan terkait perpanjangan SIM bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April - 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM. “Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 nanti. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai, dan SIM keliling yang sudah disediakan.
“Ya jadi sudah natural diperpolnya, tapi untuk yang tanggal 29 – 8 Mei ini yang kami kasih dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9 – 17 Mei. Kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9 - 17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.
SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki para pengendara kendaraan bermotor ataupun listrik di Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 pengemudi kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki SIM, dan apabila tidak dapat menunjukkan SIM selama saat mengendarai akan dikenakan sanksi hukum.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang disabilitas. Lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2 namun hingga saat ini belum diberlakukan.
Jakarta: Korps Lalu Lintas Polri sudah kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu mereka pun memberikan dispensasi pengurusan bagi masyarakat yang mengalami jatuh tempo masa berlaku SIM saat libur lebaran lalu.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan terkait perpanjangan SIM bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April - 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM. “Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 nanti. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai, dan SIM keliling yang sudah disediakan.
“Ya jadi sudah natural diperpolnya, tapi untuk yang tanggal 29 – 8 Mei ini yang kami kasih dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9 – 17 Mei. Kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9 - 17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.
SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki para pengendara kendaraan bermotor ataupun listrik di Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 pengemudi kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki SIM, dan apabila tidak dapat menunjukkan SIM selama saat mengendarai akan dikenakan sanksi hukum.