Jakarta: Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 pada Rabu (17/2/2021) yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih untuk memimpin jalannya proses hukum. Pada sidang kali ini memiliki agenda mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, dimana kali ini antara pihak pabrikan dengan konsumen.
Persidangan yang berlangsung di ruang mediasi 1 ini ini dihadiri oleh seluruh pihak, mulai dari pihak tergugat yakni DFSK yang diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo. Sedangkan dipihak penggugat dihadiri sejumlah konsumen yang mengajukan gugatan dan didampingi kuasa hukum David Tobing.
“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, usai persidangan.
Heribertus menjelaskan permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah disampaikan dari pihak penggugat di tengah-tengah persidangan. Sayangnya, dia tidak merinci soal jumlah gugatan tersebut.
"Usulan yang diajukan penggugat ada beberapa poin, intinya tidak terlalu jauh dari gugatan awal," ungkap Heribertus dikesempatan yang sama.
Berdasarkan pernyataan resmi David Tobing, Dia bersama 7 konsumennya ini menggugat untuk mendapatkan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar yang merupakan total harga pembelian mobil para konsumen. Selain itu konsumen juga meminta mendapatkan Rp1 miliar atas ganti rugi immaterial per orang. Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7 miliar.
Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Sehingga selama 30 hari ke depan, jenama asal Tiongkok itu berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.
“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," lanjut Rofiqi.
Pria yang sebelumnya pernah bekerja di Tata Motors dan Honda ini juga mengingatkan kepada seluruh konsumen untuk tidak segan datang ke dealer resmi untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya. Tim teknisi serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.
"Kendaraan-kendaraan penumpang juga dilengkapi dengan Super Warranty 7 tahun/150.000 kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen."
Jakarta: Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 pada Rabu (17/2/2021) yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih untuk memimpin jalannya proses hukum. Pada sidang kali ini memiliki agenda mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, dimana kali ini antara pihak pabrikan dengan konsumen.
Persidangan yang berlangsung di ruang mediasi 1 ini ini dihadiri oleh seluruh pihak, mulai dari pihak tergugat yakni DFSK yang diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo. Sedangkan dipihak penggugat dihadiri sejumlah konsumen yang mengajukan gugatan dan didampingi kuasa hukum David Tobing.
“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, usai persidangan.
Heribertus menjelaskan permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah disampaikan dari pihak penggugat di tengah-tengah persidangan. Sayangnya, dia tidak merinci soal jumlah gugatan tersebut.
"Usulan yang diajukan penggugat ada beberapa poin, intinya tidak terlalu jauh dari gugatan awal," ungkap Heribertus dikesempatan yang sama.