Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. PT CCT
Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. PT CCT

Akhirnya Tol JORR 2 Bakal Dilengkapi Rest Area, Ini Lokasinya

Ekawan Raharja • 01 Februari 2025 12:12
Bekasi: PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT), pemegang konsesi Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, berencana membangun tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Direktur Utama CCT, Indar Barung, mengatakan rest area KM 63 pada Jalan Tol Cimanggis-Cibitung akan menjadi Rest Area pertama di jaringan Jalan Tol JORR 2 sepanjang 112 KM.
 
“Pembangunan rest area KM 63 telah dimandatkan oleh pemerintah kepada kami dan diharapkan keberadaannya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan operasional jalan tol secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna jalan tol," kata Indar Barung dikutip dari Antara.
 
Dijelaskan, rest area itu akan dibangun di lahan yang sudah dibebaskan seluas masing-masing kurang lebih 6,0 hektare yang berada di jalur A dan B KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pembangunan dan pengelolaan Rest Area KM 63 itu nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan lelang terbuka yang mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Rest Area Tipe A ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan area komersial yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
 
Baca Juga:
Mobil Bekas yang Banyak Dicari Di 2024, MPV Merajai!

 
Dengan demikian, pengemudi dan penumpang dapat beristirahat untuk sementara waktu dan menggunakan layanan yang ada di dalamnya sebelum melanjutkan perjalanan.
 
Menurut Indar Barung, CCT terus berupaya mendorong implementasi investasi yang berkelanjutan khususnya dalam pengusahaan rest area KM 63 agar sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjadi bagian dari Jalan Tol Hijau (Green Toll Road) di Indonesia.
 
Untuk itu, pembangunan dan pengelolaan rest area KM 63 akan memperhatikan pemenuhan aspek pembangunan berkelanjutan seperti pemanfaatan bahan bangunan ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, penyediaan stasiun pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU), pengolahan limbah, dan penyediaan area terbuka hijau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan