Jakarta: Jasa Marga bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan menggelar razia kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di sepanjang Januari - Februari 2022. Hasilnya pun sangat mengejutkan karena 63 persen kendaraan yang terjaring razia melakukan pelanggaran ODOL.
Jasa Marga dan rekan mencatat 1.030 kendaraan yang terkena razia, dan 649 kendaraan diantaranya melanggar ODOL, yang dilakukan di alan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Corporate Communication, Dwimawan Heru, menjelaskan jumlah ini turun sebesar 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021.
“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96 persen) melanggar Over Load, 61 kendaraan (9,40 persen) melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara,” ujar Heru melalui keterangan resminya.
Heru juga menjelaskan, Jasa Marga mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring
Pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).
“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya. Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang,” tambahnya.
Belum lagi bila kendaraan over load tersebut mengalami berbagai gangguan, seperti pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as. Hal ini menurut Heru, kerap mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya karena membutuhkan penanganan dengan alat berat sehingga penutupan sejumlah lajur harus dilakukan, sehingga terjadi kepadatan.
“Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL bersama stakeholder terkait untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada seluruh pengguna jalan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi juga kendaraan di sekitarnya. Kami harap operasi ODOL ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” tutup Heru.
Jakarta: Jasa Marga bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan menggelar razia kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di sepanjang Januari - Februari 2022. Hasilnya pun sangat mengejutkan karena 63 persen kendaraan yang terjaring razia melakukan pelanggaran ODOL.
Jasa Marga dan rekan mencatat 1.030 kendaraan yang terkena razia, dan 649 kendaraan diantaranya melanggar ODOL, yang dilakukan di alan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Corporate Communication, Dwimawan Heru, menjelaskan jumlah ini turun sebesar 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021.
“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96 persen) melanggar Over Load, 61 kendaraan (9,40 persen) melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara,” ujar Heru melalui keterangan resminya.
Heru juga menjelaskan, Jasa Marga mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring
Pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).