Ketua Bidang Angkutan Orang DPP ORGANDA tanggapi soal royalti musik di bus.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP ORGANDA tanggapi soal royalti musik di bus.

Ketua Bidang Angkutan Orang DPP ORGANDA Angkat Bicara Soal Royalti Musik

Ahmad Garuda • 19 Agustus 2025 10:05
Jakarta - Pengenaan royalti dan hak cipta lagu/musik, ternyata berimbas lebih luas. Bukan hanya untuk penggunaan musik atau lagi di beberapa fasilitas umum, namun juga terhadap angkutan orang seperti bus. 
 
Menganai hal ini, Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda sekaligus Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga merupakan Direktur Utama PT SAN Putra Jaya (PO. SAN), Kurnia Lesani Adnan pun angkat bicara soal ini.
 
Ia mengatakan bahwa mereka belajar dari kejadian Mie Gacoan di Bali yang tiba-tiba dikenakan somasi royalti lagu. Mereka pun mengambil sikap agar perusahaan otobus yang bergerak di jasa angkutan orang tak terimbas masalah royalti ini.

"Kami seluruh operator angkutan umum penumpang bersikap untuk menyikapi PP No. 56 Tahun 2021 dimana point 4 nya Ada transportasi salah satunya Bus. Kami juga belajar dari kejadian Mie Gacoan, Bali. Tiba Tiba ada somasi royalti lagu, maka Kami bersikap untuk menyikapi aturan ini," ujar Sani sapaan akrabnya melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id pagi ini Selasa (19/8/2025). 
 
Baca Juga:
Fakta: Rata-Rata Pembeli Rolls-Royce Lebih Muda dari BMW & MINI

 
Ia pun melanjutkan bahwa mereka baru tahu kalau transportasi umum terkena wajib bayar royalti. Padahal sebelum PP ini ramai, mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan, uji publik dan sosialisasi aturan ini. 
 
"Pengenaan royalti ini hanya menambah beban kepada masyarakat karena pada akhirnya akan dimasukkan dalam rangkaian tarif. Sementara saat ini load factor penumpang angkutan umum turun cukup signifikan dari 2024. Bisa dibayangkan kalau harus menambahkan biaya lagi buat pengguna jasa transportasi darat!" 
 
Sani menganggap bahwa selayaknya PP ini dikaji ulang. "Kita sama-sama dengar kalau senimannya sendiri juga merasa dirugikan dengan aturan ini."
 
Aturan yang membatasi soal itu pun dibahas dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial. 
 
Baca Juga:
Jajal BYD Atto 1 di Jalur Joglosemar, Ternyata Begini Rasanya!

 
Artinya, penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang. Oleh karena itu, mereka wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan