Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melanjutkan rencana pembatasan kendaraan bermotor berusia 10 tahun ke atas beroperasi di ibukota. Hal ini tentu akan berdampak kepada mobil-mobil tua dan klasik.
Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar, meyakini peraturan ini sejatinya menyasar kepada mobil-mobil tua agar tidak beroperasi di jalanan ibukota dan tidak mengeluarkan emisi gas buang berlebih. Tetapi apabila tidak dibarengi dengan kriteria yang jelas, pembatasan kendaraan bermotor berusia 10 tahun ke atas bisa berpengaruh terhadap mobil klasik.
Rifat menjelaskan bahwa mobil tua dan klasik ini berbeda, meskipun usianya sama-sama di atas 10 tahun.
"Mobil tua yang adalah mobil yang dipakai setiap hari, umurnya sudah tua, mungkin umurnya 10 tahun. Mobil klasik adalah mobil yang dipakai dan dipelihara untuk orang-orang yang suka hobi, tentunya tidak dipakai setiap hari," ungkap Rifat melalui akun Instagramnya.
Rifat meyakini bahwasanya masih banyak orang-orang yang menggunakan mobil dengan usia di atas 10 tahun sehari-hari. Tetapi populasi terbesar tidak di ibukota atau kota-kota besar, melainkan justru ada di kota-kota kedua yang lebih kecil.
"Di kota besar, kebiasaan masyarakat ingin mengikuti yang terbaru. Jadi rata-rata di kota besar isinya mobil baru, bukan mobil lama. Mobil lama jatuh ke kota kedua, subcity, karena daya beli mereka tidak seperti di kota besar, dan mereka suka memelihara mobil mantan kota besar."
Sedangkan untuk mobil-mobil klasik ini memang sengaja dipelihara dan menjadi bagian dari hobi. Dia juga meyakini mobil-mobil klasik dengan usia 25 tahun ke atas juga tidak digunakan sehari-hari.
"Kaya di Singapura, mobil klasik ini boleh keluar di akhir pekan, tanggal merah, atau jam malam. Sudah pasti tidak mungkin mobil yang di atas 25 tahun dipakai setiap hari. tidak mungkin!" tegas Rifat.
Dia pun menegaskan bahwasanya sekarang ini IMI akan berusaha mengakomodir para pemilik kendaraan klasik, dan mencoba berdialog dengan pemerintah. Diharapkan dengan dialog yang dihadirkan bisa menghadirkan peraturan yang bisa menyenangkan bagi semua pihak.
"Cuma khusus kali ini sangat tertarik berbicara mobil klasik karena IMI akan lebih proaktif merangkul komunitas kendaraan klasik untuk terdata di IMI, agar bisa memiliki kekuatan untuk berdiskusi dengan para pemangku jabatan atau pemerintah," pungkas Rifat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai 2025. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melanjutkan rencana pembatasan kendaraan bermotor berusia 10 tahun ke atas beroperasi di ibukota. Hal ini tentu akan berdampak kepada mobil-mobil tua dan klasik.
Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar, meyakini peraturan ini sejatinya menyasar kepada mobil-mobil tua agar tidak beroperasi di jalanan ibukota dan tidak mengeluarkan emisi gas buang berlebih. Tetapi apabila tidak dibarengi dengan kriteria yang jelas, pembatasan kendaraan bermotor berusia 10 tahun ke atas bisa berpengaruh terhadap mobil klasik.
Rifat menjelaskan bahwa mobil tua dan klasik ini berbeda, meskipun usianya sama-sama di atas 10 tahun.
"Mobil tua yang adalah mobil yang dipakai setiap hari, umurnya sudah tua, mungkin umurnya 10 tahun. Mobil klasik adalah mobil yang dipakai dan dipelihara untuk orang-orang yang suka hobi, tentunya tidak dipakai setiap hari," ungkap Rifat melalui akun Instagramnya.
Rifat meyakini bahwasanya masih banyak orang-orang yang menggunakan mobil dengan usia di atas 10 tahun sehari-hari. Tetapi populasi terbesar tidak di ibukota atau kota-kota besar, melainkan justru ada di kota-kota kedua yang lebih kecil.