Jakarta - Banyak orang yang membeli kendaraan kedua dan ketiga dengan data kepemilikan kendaraan yang sama, namun kaget ketika membayar pajak tahunannya. Jika Sobat Medcom salah satunya yang kaget dengan pajak yang lebih mahal ini, wajib paham penjelasan ini.
Punya mobil lebih dari satu di Jakarta, sudah pasti kena pajak progresif. Pajak mobil kedua yang Sobat bayar itu sudah pasti lebih mahal dari yang pertama. Meski merek, tipe dan modelnya sama. Hal ini sudah tertuang dalam aturan kepemilikan kendaraan dan pajaknya.
Salah satunya untuk Kijang Innova Reborn keluaran tahun 2026. Kalau kepemilikan pertama, pajaknya masih di bawah Rp7 juta. Tapi begitu mobil terdaftar sebagai kepemilikan kedua atau ketiga maka pajaknya langsung meningkat drastis ke dua digit.
Penyebabnya adalah kepemilikan pertama dikenai tarif sebesar 2 persen. Namun untuk kepemilikan ketiga tarifnya 3 persen dan seterusnya.
Baca Juga:
Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026
Pajak Kijang Innova Reborn Manual Kepemilikan Pertama
NJKB: Rp 322 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 322 juta x 1,05
= Rp 338,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 338,1 juta x 2%
= Rp 6,762
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 6,762 juta + Rp 143 ribu
= Rp 6,905 juta
Pajak Kijang Innova Reborn Manual Kepemilikan Kedua
NJKB: Rp 322 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 322 juta x 1,05
= Rp 338,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 338,1 juta x 3%
= Rp 10,143 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 10,143 juta + Rp 143 ribu
= Rp 10,286 juta
Baca Juga:
Biosolar B50 Segera Berlaku, Ada Efeknya ke Mesin?
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual Kepemilikan Pertama
NJKB: Rp 337 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 337 juta x 1,05
= Rp 353,85 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 353,85 juta x 2%
= Rp 7,077 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 7,077 juta + Rp 143 ribu
= Rp 7,22 juta
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic Kepemilikan Kedua
NJKB: Rp 337 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 337 juta x 1,05
= Rp 353,85 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 358,85 juta x 3%
= Rp 10.765.500
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 10.765.500 + Rp 143 ribu
= Rp 10.908.500
Jakarta - Banyak orang yang
membeli kendaraan kedua dan ketiga dengan data kepemilikan kendaraan yang sama, namun kaget ketika membayar pajak tahunannya. Jika
Sobat Medcom salah satunya yang kaget dengan pajak yang lebih mahal ini, wajib paham penjelasan ini.
Punya mobil lebih dari satu di Jakarta, sudah pasti kena pajak progresif. Pajak mobil kedua yang Sobat bayar itu sudah pasti lebih mahal dari yang pertama. Meski merek, tipe dan modelnya sama. Hal ini sudah tertuang dalam aturan kepemilikan kendaraan dan pajaknya.
Salah satunya untuk Kijang Innova Reborn keluaran tahun 2026. Kalau kepemilikan pertama, pajaknya masih di bawah Rp7 juta. Tapi begitu mobil terdaftar sebagai kepemilikan kedua atau ketiga maka pajaknya langsung meningkat drastis ke dua digit.
Penyebabnya adalah kepemilikan pertama dikenai tarif sebesar 2 persen. Namun untuk kepemilikan ketiga tarifnya 3 persen dan seterusnya.
Pajak Kijang Innova Reborn Manual Kepemilikan Pertama
NJKB: Rp 322 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 322 juta x 1,05
= Rp 338,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 338,1 juta x 2%
= Rp 6,762
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 6,762 juta + Rp 143 ribu
= Rp 6,905 juta
Pajak Kijang Innova Reborn Manual Kepemilikan Kedua
NJKB: Rp 322 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 322 juta x 1,05
= Rp 338,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 338,1 juta x 3%
= Rp 10,143 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 10,143 juta + Rp 143 ribu
= Rp 10,286 juta
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual Kepemilikan Pertama
NJKB: Rp 337 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 337 juta x 1,05
= Rp 353,85 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 353,85 juta x 2%
= Rp 7,077 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 7,077 juta + Rp 143 ribu
= Rp 7,22 juta
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic Kepemilikan Kedua
NJKB: Rp 337 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 337 juta x 1,05
= Rp 353,85 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 358,85 juta x 3%
= Rp 10.765.500
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 10.765.500 + Rp 143 ribu
= Rp 10.908.500
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)